Pilpres 2019
Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Berikut Persiapan BPN, TKN, KPU, hingga Faktor Keamanan
Berikut sederet persiapan yang dilakukan jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Persiapan terus dimatangkan jelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang akan digelar, Jumat (14/6/2019) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya persiapan teknis yang terus dimatangkan seperti kelengkapan fasilitas ruang sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyiapkan 9 Hakim konstitusi penentu akhir sengketa Pilpres 2019.

Sejauh ini pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2019, juga tengah menyiapkan diri untuk menghadapi sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
1. BPN siapkan 15 Pengacara tanpa Didampingi Prabowo dan Sandiaga
Pada sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019, tim BPN bakal menyiapkan 15 orang dari tim kuasa hukum dan perwakilan BPN yang hadir di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto akan membacakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019.

Sementara itu, BPN memastikan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno tidak akan hadir saat sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (14/6/2019).
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengonfirmasi kabar tersebut. Adapun agenda sidang pendahuluan yakni penyampaian permohonan sengketa oleh pemohon, dalam hal ini pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan hadir besok," ujar Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Menurut Andre Rosiade, ada dua alasan Prabowo-Sandi akhirnya memuturkan tidak hadir dalam sidang tersebut.
Pertama, sejak awal Prabowo tidak ingin mengajukan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keinginan untuk mengajukan permohonan sengketa justru berasal dari para pendukung Prabowo-Sandiaga.
"Karena ini keinginan rakyat ya tentu Pak Prabowo akhirnya menyampaikan aspirasi masyarakat itu untuk gugat ke MK. Tapi ini kan bukan hanya bicara Prabowo Sandi tapi bicara gugatan dan keinginan aspirasi rakyat," ucapnya.
Selain itu, Prabowo-Sandi juga tidak ingin para pendukungnya hadir di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pertama. Andre mengatakan, pihak BPN khawatir kehadiran Prabowo-Sandiaga akan mendorong para pendukungnya untuk ikut datang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ditakutkan dengan kehadiran Pak Prabowo dan Bang Sandi menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong. Untuk itu kita putuskan Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak hadir, dengan harapan pendukung kami juga tidak hadir," kata Andre.
Baca Juga:
Soal Putusan Sengketa Pilpres 2019, Hakim Mahkamah Konstitusi Dinilai Pengamat akan Bersikap Netral