LPSK: 2 Hakim Konstitusi Terima Ancaman Terkait Sengketa Pilpres Melalui Aplikasi Pesan

Namun, Hasto memastikan ancaman tersebut disampaikan lewat layanan pesan Whatsapp dan sejenisnya.

Tribun Jakarta/Bima Putra
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan ada anggota Majelis Hakim MK yang mendapat ancaman 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua Hakim Konstitusi disebut mendapat ancaman terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, tak menyebut siapa sosok hakim dan bentuk ancaman yang diterima.

Namun, Hasto memastikan ancaman tersebut disampaikan lewat layanan pesan Whatsapp dan sejenisnya.

"Masih belum tahu, tapi ancaman lewat WA atau apa itu. Intinya ancaman," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Lantaran mendapat informasi adanya anggota Majelis MK yang mendapat ancaman dan kekhawatiran tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi saksinya diancam.

Pekan depan LPSK bakal menyambangi MK guna berkoordinasi tentang perlindungan bagi pihak yang mendapat ancaman karena terlibat dalam perkara sengketa Pilpres 2019.

Koordinasi dilakukan karena LPSK pada dasarnya berkutat di ranah hukum pidana, bukan hukum ketatanegaraan seperti kasus sengketa Pilpres yang bergulir sekarang.

"Itu tadi saya katakan, ancaman kepada hakim dan sebagainya. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membicarakan persoalan semacam ini," ujarnya.

Menurutnya, upaya koordinasi yang dilakukan LPSK dengan MK dalam kasus sengketa Pilpres 2019 merupakan terobosan karena kewenangan LPSK sudah diatur UU.

Dia menyebut ada dua mekanisme yang harus dilalui agar pihaknya dapat memberikan perlindungan sesuai jenis ancaman yang diterima.

"Pertama MK menetapkan bahwa saksi tertentu dilindungi MK. Kemudian MK bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan," tuturnya.

Kedua, MK memerintahkan LPSK agar memberikan perlindungan kepada para saksi tertentu yang dikhawatirkan mendapat ancaman.

"Harus ada yang ditempuh lebih dulu. Mekanisme agar LPSK mempunyai entry poin agar LPSK memberikan perlindungan," lanjut Hasto. 

Imbas Mundurnya Jadwal Sidang

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menanggapi soal keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengunduran jadwal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved