Berita Nasional Terkini

Nasib Razman Nasution Kini, Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dikabarkan Alami Penyumbatan Saraf di Otak

Razman Arif Nasution divonis hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Instagram @hotmanparisofficial
HOTMAN VS RAZMAN - Pengacara Razman Arif Nasution (Kanan) mengklarifikasi kericuhan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat konferensi pers di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025), dan Hotman Paris (kiri). Apa kasus Razman vs Hotman hingga ricuh di sidang? Mahkamah Agung dibikin geram. (KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Instagram @hotmanparisofficial) 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Razman Arif Nasution hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025).

Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada pengacara kelahiran Singkuang, Sumatera Utara, 8 September 1970 itu.

Razman Arif Nasution adalah seorang pengacara yang dikenal vokal dan sering menangani kasus-kasus kontroversial, selain juga memiliki latar belakang sebagai politikus dan pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal. 

Baca juga: Kesalahan Fatal Razman Nasution yang Bisa Bikin Dirinya Kalah Lawan Hotman Paris

Sebelum dikenal sebagai pengacara, Razman pernah bekerja sebagai wartawan, dan kemudian beralih ke dunia politik. 

Ia menempuh pendidikan S1 di Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Sumatera Utara dan S2 di Universitas Sains Malaysia. 

Kasus dengan Hotman Paris

Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris.

Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Kuasa Hukum Sebut Vonis Tidak Adil

Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved