Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Cuitan Karni Ilyas jadi Bukti Gugatan di MK, Sebut Ada Tekanan ke Media

Kuasa hukum tim Prabowo-Sandi mengatakan salah satu indikasi ketidaknetralan dalam Pilpres 2019 lalu adalah adanya tekanan dari media

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Budi Susilo
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Kuasa hukum tim Prabowo-Sandi mengatakan salah satu indikasi ketidaknetralan dalam Pilpres 2019 lalu adalah adanya tekanan dari media massa. 

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyinggung soal hilanganya tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) di TV One.

Hal tersebut terkait dengan bukti kecurangan yang disangkakan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi kepada pihak Jokowi-Ma'ruf Amin.

Melansir dari Tribun Wow.com, kuasa hukum tim BPN mengatakan salah satu indikasi ketidaknetralan dalam Pilpres 2019 lalu adalah adanya tekanan dari media.

Kuasa hukum tim tim BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, menuturkan indikasi tersebut terlihat dari tak tayangnya program ILC di TV One.

Hal itu menjadi bukti jika terjadi tekanan terhadap media  yang mencoba untuk netral

"Media yang mencoba untuk netral seperti  TV One kemudian mengalami tekanan dan harus mengistirahatkan panjang salah satu program favoritnya, ILC (Indonesia Lawyers Club)," katanya.

Dirinya kemudian kemudian membacakan cuitan Twitter Karni Ilyas, @karniilyas yang menjelaskan soal program acaranya cuti setelah pemilu 2019.

"Dear Pencinta ILC: Selama hampir setahun ILC sudah bekerja memberikan informasi, pendidikan publik dan ikut mengawal dari kampanye sampai pemilu.

Karena itu mulai Senin besok, saya memutuskan untuk mengambil cuti.

Mohon maaf dan sampai ketemu ILC ya," tulis Karni Illyas.

Sementara melansir dari Kompas.com, Teuku Nasrullah juga menyebut kecurangan dalam Pilpres 2019 dilakukan untuk menguasai opini publik. 

"Telah terjadi upaya secara terstruktur, sistematis dan masif terhadap pers nasional, dengan tujuan menguasai opini publik," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut tim hukum, media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan.

Teuku Nasrullah mengatakan, pada kenyataannya, dalam Pilpres 2019 akses kepada media tidak seimbang antara paslon 01 dengan paslon 02.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved