Pilpres 2019
Pendapat 3 Ahli Hukum Tata Negara Soal Sidang MK, Refly Harun: Ibarat Sepakbola, 02 Pegang Kendali
Tiga pakar hukum tata negara, Mahfud MD, Refly Harun dan Prof Juanda komentari jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019), lalu.
Beragam pendapat pun terlontar mengenai jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, tersebut.
Beberapa pakar hukum tata negara pun turut berpendapat mengenai jalannya sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.
Contohnya, Prof Juanda, Refly Harun, dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Dalam sidang perdana Jumat kemarin, tim kuasa hukum capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon diberikan waktu menyampaikan permohonan gugatan.
Selanjutnya pada sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019) nanti, giliran termohon (Komisi Pemilihan Umum ) dan pihak terkait (TKN Jokowi-Maruf dan Bawaslu) untuk menyampaikan jawaban.

Berikut rangkumannya:
1. Juanda

Ahli Hukum Tata Negara, Prof Juanda menilai kepemimpinan hakim konstitusi di sidang perdana MK mampu mengakomodir seluruh pihak.
"Hakim konstitusi ini layak dipercaya dari segi kredibilitasnya, dari segi negerawannya, dari segi netralitasnya, dari segi objektivitasnya.
Ini menunjukkan untuk sementara dalam (sidang) pemeriksaan pendahuluan tadi (kemarin-Red) , hakim konstitusi, dia mengkomodir seluruh kepentingan," kata Juanda dalam diskusi di KompasTV, Jumat (14/6/2019).
Menurut Juanda, sikap mampu mengakomodir semua pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait mampu ditunjukkan oleh semua hakim MK.
Sikap mampu mengakomodir semua kepentingan ini, lanjut Juanda, dianggap mampu memberikan suasana kesejukan.
"Semuanya (hakim MK) menggunakan paradigma, bagaimana semua pihak diakomodir. Nah ini artinya membuat suatu kondisi yang menyejukkan," ujar dia.
Juanda memuji paradigma hakim MK yang tak terpaku semata pada pasal-pasal dalam Peraturan dan Undang-undang MK.
"Bukan berarti harus melanggar aturan.
Hal-hal yang tidak prinsipil sebaimana diatur dalam PMK memang memberi celah pintu masuk untuk berpikir, bertindak, tidak semata-mata pasal-pasal yang ada dalam undang-undang itu.