Pilpres 2019

Said Didu Blak-blakan Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Termasuk Posisi Maruf Amin

Said Didu juga menyebut Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma'ruf Amin, yang termasuk dalam satu di antara kelompok yang disebutkan.

Editor: Doan Pardede
tribunnews
Said Didu 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu menjelaskan ada tiga kelompok pejabat di BUMN.

Said Didu juga menyebut Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma'ruf Amin, yang termasuk dalam satu di antara kelompok yang disebutkan.

Hal itu disampaikan Said Didu melalui acara 'Fakta' di tvOne, dikutip TribunWow.com, Selasa (18/6/2019)

Mulanya, Said Didu mengatakan bahwa membicarakan jabatan di dalam BUMN selalu menjadi perdebatan.

Sebab, di dalam Undang Undang (UU) BUMN sendiri tidak dijelaskan dan disebutkan siapa pejabat di dalamnya.

"Ini selalu menjadi perdebatan karena di dalam UU BUMN tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan pejabat BUMN," ujar Said Didu.

"Nah pendapat hukum yang keluar sekarang itu selalu menafsirkan bahwa pejabat BUMN adalah orang yang menjabat di BUMN, itu penafsiran orang."

"Padahal di dalam UU BUMN tidak disebutkan pejabat BUMN itu siapa," sambungnya.

Bahkan, saat masih memiliki jabatan di BUMN, Said Didu juga mengaku bingung.

"Nah saya di tahun 2003 saat UU BUMN jadi, 2005 saya menjadi sekretaris kementerian BUMN saya termasuk yang bingung saat itu," kata Said Didu.

"Karena pada saat itu lahir UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan disebutkan bahwa yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah pejabat BUMN."

"Nah, di dalam UU BUMN tidak ada pejabat BUMN," imbuhnya.

Setelahnya ia memaparkan, bersama rekannya dalam BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya membuat penafsiran mengenai siapa yang dimaksud dengan pejabat BUMN.

Dijelaskan oleh Said Didu yang termasuk pejabat BUMN dikategorikan dalam tiga kelompok.

Baca juga :

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved