Ada 30 Kapal Ikan Asing Asing yang Menanti Ditenggelamkan Menteri Susi Pudjiastuti

Ada 30 kapal ikan asing yang akan ditenggelamkan Menteri Susi Pudjiastuti dalam waktu dekat ini. 60 kapal lainnya masih menanti sidang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/RAJA UMAR
Kolase Menteri Susi Pudjiastuti dan kapal ikan Andrey Dolgov 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementrian Kelautan dan Perikanan atau KKP akan menenggelamkan lagi 30 kapal ikan asing, dalam waktu dekat ini.

Tercatat 34 kapal ikan asing (KIA) ditangkap petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada periode Januari-Juni 2019.

Terakhir, satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka, Selasa (18/6/2019).

Terdiri dari 15 kapal Vietnam, 16 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

 

Agus menuturkan, pada penangkapan terakhir kapal asing, dicurigai kapal yang diawaki 4 (empat) orang berkewarganegaraan Myanmar itu melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia.

"Saat ditangkap, kapal menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tidak mengibarkan bendera negara apa pun.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, diketahui bahwa kapal tersebut merupakan kapal asal Malaysia," jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut adalah menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkapan ikan trawl.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Tenggelamkan 30 kapal

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal menenggelamkan setidaknya 30 kapal asing yang bermasalah setelah libur Idulfitri 1440 Hijriah.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, mengatakan sudah ada 30 kapal yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan bekekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

Proses penenggelaman kapan nelayan asing oleh Kejaksaan Negeri Batam di Perairan Momoi, Kecamatan Galang, Batam, Rabu (21/11/2018). Sebanyak lima kapal nelayan vietnam yang telah berkekuatan hukum tetap ditenggelamkan dengan menggunakan pasir dan pemberat diatas kapal untuk dilestarikan menjadi terumbu karang. TRIBUN BATAM/ARGIANTO NUGROHO
Proses penenggelaman kapan nelayan asing oleh Kejaksaan Negeri Batam di Perairan Momoi, Kecamatan Galang, Batam, Rabu (21/11/2018). Sebanyak lima kapal nelayan vietnam yang telah berkekuatan hukum tetap ditenggelamkan dengan menggunakan pasir dan pemberat diatas kapal untuk dilestarikan menjadi terumbu karang. TRIBUN BATAM/ARGIANTO NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO NUGROHO)

"Masih ada (penenggelaman kapal) di beberapa tempat.

Ada di Batam, Tarempa, Natuna, Bitung, dan Pontianak juga ada," kata Susi Pudjiastuti saat menggelar open house di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2019).

Menurut Susi Pudjiastuti, jumlah kapal yang ditenggelamkan kemungkinan bertambah dalam sebulan ke depan apabila sudah ada putusan pengadilan.

Saat ini, katanya, ada sekitar 90 kasus kapal bermasalah yang masih menjalani sidang di pengadilan Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved