Pilpres 2019
Hakim MK Cecar KPU dan Saksi Soal DPT hingga Hal Baru Dibeberkan, Tonton Live Streaming Sidang MK
Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa Pilpres 2019 kembali digelar kembali, hari ini, Rabu (19/6/2019).
Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa Pilpres 2019 kembali digelar kembali, hari ini, Rabu (19/6/2019).
Sesuai jadwal, sidang MK ini akan digelar pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang MK kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pemohon, dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pengamatan TribunKaltim.co, salah satu hal yang disoroti hakim MK dalam sidang MK tersebut adalah seputar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipakai dalam Pileg 2019 dan Pilpres 2019.
Terkait hal ini, hakim bertanya kepada KPU dan saksi yang hadir dalam sidang MK.
Dalam sidang MK tersebut, hakim juga sempat menegur salah seorang saksi yang berupaya menjelaskan seputar data DPT, dan tidak fokus menjawab pertanyaan hakim.
Sebelumnya, seperti dilansir Kompas.com, Hakim Mahkamah Kontitusi Suhartoyo mengingatkan Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa keterangan saksi harus merujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi oleh pihak kepaniteraan.
Pasalnya ada alat-alat bukti yang diajukan tim hukum yang belum diverifikasi dalam sidang.
"Anda nanti harus meng-cluster karena keterangan saksi yang hanya bisa dirujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diverifikasi kepaniteraan karena belum dilengkapi persyaratan sesuai hukum acara. Persyaratan yang dimaksud misalnya soal keterangan pengantar dan label alat bukti.
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto akhirnya memutuskan untuk menarik alat-alat bukti yang belum diverifikasi.
"Ada lebih dari 30 kontainer yang sudah doterima MK. Yang sekarang ini C1 akan kami cabut. Itu saja yang kami jadikan alat bukti, yang ini kami tarik tidak jadikan alat bukti," kata Bambang.
Rangkuman sidang lanjutan Selasa (18/6/2019) kemarin
Pada sidang kemarin, seperti dilansir Tribun Solo, para Hakim Mahkamah Konsitusi dengan tegas membatasi jumlah saksi fakta hanya 15 orang dan ahli dua orang dari setiap pihak meskipun kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto telah mengajukan 30 saksi fakta dan lima orang ahli.
Dengan kualitas kesaksian dan efektifitas waktu pemeriksaan, para Hakim Konsitusi telah berpendapat bahwa keterangan para saksi dan ahli tersebut nantinya akan diperiksa satu per satu di ruang sidang.