Pilpres 2019

Cermati Saksi dan Bukti yang Dihadirkan di Sidang MK, Kuasa Hukum 01 Ini Sebut Kubu 02 Babak Belur  

Tim kuasa hukum paslon capres-cawapres nomor urut 01 merasa tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandi kewalahan dalam menghadirkan bukti dan saksi

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau sidang MK, Jakarta Pusat telah digelar, Rabu (19/6/2019) kemarin.

Sidang MK tersebut berisi agenda pemeriksaan para saksi yang diusulkan oleh Pemohon, dalam hal ini tim hukum paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Anggota tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta, merasa tim kuasa hukum 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kewalahan dalam menghadirkan bukti dan saksi.

Hal itu terjadi saat di persidangan ketiga Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019), dikutip dari siaran YouTube tvOne.

Hal pertama yang disorot Wayan mengenai penarikan bukti oleh kuasa hukum 02.

Wayan melihat adanya penarikan bukti sangat berbeda saat kuasa hukum 02 menjanjikan alat bukti yang kuat sebelum persidangan.

"Akhirnya yang tersisa buktinya sangat sedikit, itu satu bukti bahwa apa yang kita sinyalir berhari-hari, berminggu-minggu kalau mereka membuat pernyataan dari pada membawa bukti ke sidang, nah sekarang terbukti," ungkapnya.

"Lalu surat sebagai alat bukti utama, nomor satu, lemah. Banyak yang dicabut."

Selain bukti, keterangan dari saksi-saksi juga dilihatnya menjadi kelemahan kuasa hukum 02.

Menurutnya, adanya kerumitan lampiran saksi menjadikan keuntungan bagi termohon, termasuk kubunya.

"Yang kedua alat bukti berupa keterangan pihak-pihak. Keterangan yang mereka buat pertama berpijak pada tanggal 24 Mei lalu disertai lampiran, lampiran ini begitu banyak, begitu panjang sehingga justru mempermudah celah-celah bagi termohon, dan terkait menerobosnya," tutur Wayan.

"Dan itu sudah terbukti kemarin kami menyampaikan keterangan-keterangan," pungkasnya.

Baca juga :

Di Sidang MK, Ponakan Mahfud Sebut Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf Ajarkan Cara Melakukan Kecurangan

LIVE STREAMING Sidang MK Hari Ini Mulai Pukul 13.00 WIB, KPU Hadirkan 15 Orang Saksi dan 2 Ahli

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved