Jaringan Narkoba Diungkap Polisi, Pengedar dan Pembeli Diciduk Bersamaan
Herman tak sendiri di rumah, ia ditemani Romi Sihotang yang mengaku bertamu. Namun, petugas tak terkecoh setelah digeledah satu poket sabu ditemukan
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satuan Reskoba Polres Bontang kembali mengungkap jaringan pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Kota Bontang.
Mereka ditangkap petugas di saat bersamaan.
Awalnya, petugas meringkus Herman alias Toi-pengedar barang haram ini di rumahnya jalan Mayjen Sutoyo, RT 51, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
Di saat bersamaan, pembeli sabu juga ikut diringkus, Romi Sihotang. Semula ia mengaku hanya bertamu, namun setelah digeledah didapati poket sabu di badannya.

Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menerangkan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat. Tetangga sang pengedar curiga dengan aktivitas di rumah Herman alias Toi kerap disambangi beberapa orang.
Petugas yang menerima aduan ini kemudian menyisiri lokasi. Setelah diintai, petugas memastikan rumah Herman alias Toi menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
“Kami terima aduan warga kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono.

Petugas yang memastikam keberadaan tersangka Herman alias Toi di rumah segera menggerebek kediamannya.
Mulanya ia mengaku tak menyimpan benda terlarang itu, namun setelah digeledah seluruh ruangan, petugas menemukan barang haram itu.
Petugas mendapati sabu sebanyak 3,15 gram disimpan dalam bungkus rokok lengkap dengan timbangan, alat isap sabu alias bong serta uang tunai hasil transaksi narkoba senilai Rp 2,4 juta.
Baca Juga;
Polres PPU Tangkap Dua Mobil Angkut Kayu Ilegal, Tiga Warga Babulu Ikut Diamankan
Pegawai Keluyuran pada Jam Kerja, Siap-siap Diciduk Satpol PP
Herman alias Toi tak sendiri di rumah, ia ditemani Romi Sihotang yang mengaku bertamu. Namun, petugas tak terkecoh setelah digeledah satu poket sabu seberat 0,40 gram diselipkan di celana.
Keduanya kemudian digelandang ke Makopolres Bontang untuk dimintai keterangan lanjutan. Keduanya terbukti melanggar pasal 112 &114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara.