Polres PPU Tangkap Dua Mobil Angkut Kayu Ilegal, Tiga Warga Babulu Ikut Diamankan

10 menit berselang, kembali melintas mobil jenis Pick Up Daihatsu Gran Max nopol KT 8502 LQ juga mengangkut jenis kayu yang sama.

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
Foto Humas Polres PPU
Mobil pengangkut kayu dijadikan barang bukti yang diamankan, saat ini berada di Mapolres PPU guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

TRIBUNKALTIM.CO,  PENAJAM - Dalam waktu yang hampir bersamaan, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan 3 orang tersangka dugaan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa izin atau ilegal logging.

Jenis kayu meranti campuran yang diamankan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar, melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Sat Reskrim Polres PPU melaksanakan penyelidikan Ilegal logging pada Selasa, (18/6/2019).

"Pukul 23.00 waktu setempat, anggota melihat satu unit mobil mitsubishi colt T120SS warna hitam bernopol KT 8898 EK mengangkut kayu melintas di Jalan Provinsi Kilometer 06 Silkar, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, kemudian dilakukan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto, Kamis (20/6/2019).

Setelah berhasil dihentikan, dilakukan pemeriksaan kepada dua orang yang mengangkut kayu meranti campuran tersebut.

Saat ditanya oleh petugas, EK (23) dan P (38), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu ini tidak bisa menunjukkan dokumen resmi.

Kedua terduga pelaku ilegal logging ini, mengangkut 90 batang kayu jenis meranti campuran berbentuk balok.

10 menit berselang, kembali melintas mobil jenis Pick Up Daihatsu Gran Max nopol KT 8502 LQ juga mengangkut jenis kayu yang sama.

Setelah berhasil dihentikan, petugas kembali memeriksa dan mendapati kasus serupa, yakni pembalakan liar.

Petugas mengantongi identitas tersangka dugaan tindak pidana ilegal logging, yakni RR (36), warga Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu yang membawa 15 batang kayu jenis meranti campuran berbentuk balok.

"Keduanya saling bersangkutan," tambah Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto. 

BB chainsaw
BB chainsaw (HO-Polres PPU)

Ketiganya kemudian diamankan di Mapolres PPU beserta barang bukti, yakni 1 unit mobil Mitsubishi Colt T1220SS nopol KT 8898 EK juga kunci kontak dan STNK beserta 90 balok kayu meranti campuran, dan 1 unit mobil Pick Up Daihatsu Gran Max nopol KT 8502 LG bersama kunci kontak juga STNK serta 15 batang balok kayu meranti campuran dan 1 buah mesin chainsaw.

"Untuk proses sidik lebih lanjut," tandas Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto.

Subscribe official Channel YouTube:



Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved