Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Tim Hukum Jokowi-Maruf harus Jawab soal Maruf Amin
Kepada Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD mengingatkan agar persoalan Ma'ruf Amin terkait jabatannya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dijawab jelas
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019 masih berlangsung hingga Jumat (21/6/2019).
Agenda sidang kelima adalah mendengarkan saksi dari kubu 01 tim hukum Jokowi-Maruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD buka suara terkait langkah yang bisa dilakukan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
Kepada Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD mengingatkan agar persoalan Ma'ruf Amin terkait jabatannya di Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dijawab dengan jelas.
Mahfud MD menilai, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat BUMN.
Sebab bantahan yang disampaikan kubu 01 dinilai sudah cukup dan supaya hasil sidang cepat diputuskan.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon 'Prime Talk' di Metrotv dalam menanggapi proses sidang keempat, dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).
"Tinggal satu, yaitu kalau saya jadi Pak Yusril sih besok berikutnya datang (sidang kelima), saya juga tidak akan mengajukan saksi karena sudah selesai bantahannya," jawab Mahfud MD.
"Kan gitu, biar cepet," sambungnya disusul tawa.
Namun demikian, Mahfud MD tetap menyoroti satu di antara gugatan kubu 02, yakni soal status Cawapres Ma'ruf Amin.
Ia menilai, tim kuasa hukum 01 harus bisa menjawab dengan jelas apakah Ma'ruf Amin memang bukanlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tapi ada satu, soal Ma'ruf Amin harus dijawab dengan jelas itu," tegas Mahfud MD.
"Apakah dia (Ma'ruf Amin) pejabat BUMN atau bukan."
"Itu ada acuan-acuan hukumnya, saya kira Pak Yusril sangat paham itu," tandasnya.
Simak videonya dari menit 17:48