Pilpres 2019
Putusan MK Akhirnya Dipercepat, TKN Sebut Sudah Kelihatan Sejak Sidang MK, Ini Tanda-tandanya
TKN menilai langkah MK mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah terprediksi
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, hasil putusan MK ini akan disampaikan melalui sidang MK berisi agenda pengucapan putusan pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, penyampaian putusan MK itu dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Terkait dipercepatnya penyampaikan putusan MK ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono.
Terkait dipercepatnya penyampaikan hasil sidang MK tersebut, kata Fajar, pihaknya juga telah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.
Mereka adalah pihak pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para pihak sudah disampaikan," ujar Fajar.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Infografik: Jadwal Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
TKN sebelumnya berharap putusan MK dipercepat
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani berharap pengumuman putusan sidang sengketa Pilpres dipercepat.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan putusan itu dibacakan pada Jumat, (28/6/2019) mendatang.