Pilpres 2019

Putusan MK Akhirnya Dipercepat, TKN Sebut Sudah Kelihatan Sejak Sidang MK, Ini Tanda-tandanya

TKN menilai langkah MK mempercepat jadwal sidang MK dengan agenda pengucapan putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 sudah terprediksi

Editor: Doan Pardede

"Kami tentu sangat berterima kasih tapi bukan paksaan, bukan juga apa, kalau misalnya bisa (diumumkan) lebih cepat," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca juga :

Andai Akhirnya Sidang MK Putuskan Prabowo-Sandi Kalah dan Jokowi Menang, Begini Sikap Kuasa Hukum 02

Temukan Celah di Kesaksian Satu Saksi dalam Sidang MK, BPN Sebut Bisa Blunder untuk Kubu Jokowi

 

Pasalnya, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah salat Jumat.

"Sebetulnya kalau boleh berharap itu juga (putusan) jangan hari Jumat. Karena ada Jumatan, jadi (waktunya) pendek," katanya.

Namun, ia tetap menyerahkan penuh keputusan itu kepada para hakim MK.

Termasuk, terkait putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Kita serahkan, hanya sembilan hakim dan Tuhan saja yang tahu. Kita kan enggak ada yang tahu," pungkas Anggota Komisi III DPR RI itu.

Sebelumnya, sidang sengketa PHPU pemilihan presiden selesai pada Jumat (21/6/2019) lalu.

Baca juga :
Sudah diprediksi
Tim Kampanye Nasional (TKN) menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 sudah terprediksi.
Tim hukum TKN Taufik Basari mengatakan, jika melihat persidangan, bukti dan saksi dari pemohon (Badan Pemenangan Nasional) tidak banyak yang sesuai kualifikasi.
Menurut dia, hal ini memudahkan hakim dalam memutuskan sengketa ini.
"Kalau kita lihat proses persidangan yang ada dengan saksi-saksi dan bukti yang disampaikan di persidangan, ya memang harusnya lebih cepat ya. Banyak saksi yang tidak sesuai kualifikasi," ujar Taufik saat ditemui di Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Seperti diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019). Taufik menjelaskan, saksi-saksi dari pemohon tidak terlalu signifikan untuk menguatkan dalil.
Bukti yang disampaikan dinilainya sebagian besar tautan dari berita daring.
"Bukti yang disampaikan pemohon kebanyakan masih link berita. Kalaupun ada dokumen perolehan suara juga tidak terlalu banyak, sebagian di antaranya sempat disampaikan kemudian ditarik kembali," kata dia.
Sebagai pihak terkait, TKN sudah memprediksi bahwa MK akan mengumumkan hasil sengketa lebih cepat.
Ia yakin bahwa hakim MK akan menjatuhkan putusan yang adil.
"Sudah terlihat sih keputusannya akan seperti apa. Kita juga yakin dari bukti yang dipaparkan pemohon, pastinya hakim MK sudah mendapatkan putusannya sendiri," ujar Taufik.

Subscribe Official Channel YouTube:

Baca juga:

BREAKING NEWS Wanita Tewas Mengenaskan Setelah Terjun dari Lantai 7 Hotel GTM Balikpapan

Kisah Luhut Binsar, 'Dihabisi' saat Orba hingga Menjadi Jenderal HOR dan Melarang Anak Masuk Akmil

Millen Cyrus Mendadak Unggah Foto Seksi Andrew White di Instagram Stories, Kenapa?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved