Pilpres 2019
Jelang Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Ini Tanggapan Sejumlah Pengamat
Sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019 akan digelar Kamis (27/6/2019) nanti. Sejumlah tokoh menyampaikan tanggapannya jelang sidang putusan MK.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019 akan digelar Kamis (27/6/2019) nanti.
Sejumlah tokoh menyampaikan tanggapannya jelang sidang putusan MK.
Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi dalil kubu Prabowo Subianto yang dinilai tak cukup bukti.
Sementara Direktur Pusat Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, membahas soal prediksi hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Ada juga informasi MK akan percepat keputusan pada 27 Juni 2019.
MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Tribunnews.com merangkum dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :
1. Kemungkinan Prabowo-Sandiaga menang kecil
Direktur Pusako, Feri Amsari, memprediksi kemungkinan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang adalah kecil.
Feri menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga belum menunjukkan bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan."
"Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.
