Pilpres 2019

Bagaimana Putusan Sidang MK Pilpres 2019? Mahfud MD Beberkan Prediksi Suara Hakim MK

Putusan Sidang MK Pilpres 2019 sudah diprediksi bunyinya oleh sejumlah pakar, salah satunya adalah mantan Ketua MK Mahfud MD.

Editor: Syaiful Syafar
YouTube metrotvnews
Bagaimana Putusan Sidang MK Pilpres 2019? Mahfud MD Beberkan Prediksi Suara Hakim MK 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Sidang MK Pilpres 2019 sudah diprediksi bunyinya oleh sejumlah pakar, salah satunya adalah mantan Ketua MK Mahfud MD.

Mahfud MD membeberkan prediksinya terkait Putusan Sidang MK Pilpres 2019 yang digelar pada Kamis (27/6/2019).

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam tayangan live Kompas Petang, yang diunggah dalam YouTube KompasTV, Selasa (25/6/2019).

Awalnya, Mahfud MD menyoroti soal jadwal keputusan yang lebih cepat dari jadwal awal, yakni Jumat (28/6/2019).

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim," kata Mahfud MD melalui sambungan satelit.

"Apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim membuat putusan dalam RPH itu tidak diumumkan, kapan akan diucapkan vonisnya."

"Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya," imbuh Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, dengan dipercepatnya Putusan Sidang MK Pilpres 2019, maka hasilnya sudah diketahui.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," ujar Mahfud MD.

"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan karena itu sudah disepakati."

"Tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya, artinya mereka kan semua hakim harus membaca bersama rancangan vonis itu, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD lantas memprediksi bunyi putusan akhir para hakim MK.

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan."

"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved