Warga Bulukumba Dikabarkan Nikah Sedarah di Balikpapan, Ustadz Abdul Somad Peringatkan Hukum Islam

bagaimana hukum pernikahan sedarah menurut ajaran agama Islam? Ustadz Abdul Somad pernah memberikan ceramah terkait masalah ini.

Editor: Syaiful Syafar
YouTube Al Qalam Channel
Warga Bulukumba Nikah Sedarah di Balikpapan, Ustadz Abdul Somad Peringatkan Hukum Islam 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar pernikahan sedarah atau inses benar-benar menyita perhatian publik. Kabarnya pernikahan sedarah itu dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur. Lantas, bagaimana hukum pernikahan sedarah menurut ajaran agama Islam? Ustadz Abdul Somad pernah memberikan ceramah terkait masalah ini.

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.

Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung

- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan

- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu)

- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan

- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua

- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)

- Menikahi dua orang saudara kandung.

Coba simak ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) soal pernikahan sedarah:

Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved