Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal

Kita sudah kroscek dan klarifikasi ke semua KUA se-Balikpapan bahwa tidak menemukan penghulu yang menikahkan pasangan sedarah tersebut

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
Dok. Pribadi
AN (29) dan HE (21), saat melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Hakimin menegaskan kasus pernikahan sedarah yang belakangan ini viral terjadi di Kota Balikpapan merupakan pernikahan ilegal atau tidak resmi.

Bahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat resmi menyatakan tidak menemukan adanya akta nikah atas nama Ansar di seluruh KUA di Balikpapan.

Diduga pernikahan tersebut terjadi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan.

"Kita sudah kroscek dan klarifikasi ke semua KUA se-Balikpapan bahwa tidak menemukan penghulu yang menikahkan pasangan sedarah tersebut. Kita juga sudah keluarkan surat resminya," ujar Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Hakimin, Kamis, (4/7/2019).

Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan proses pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.

Bahkan ucap dia, penghulu yang dipanggilnya pun bukan penghulu resmi dari Kemenag atau KUA.

"Itu jelas penghulu ilegal yang menikahkan. Apalagi pasang tarif sampai Rp 2,4 juta. Kalau penghulunya saja ilegal, berarti nikahnya juga ilegal," tegas Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Hakimin.

Kepala Kemenag Kota Balikpapan Hakimin menjelaskan, terkait pernikahan sedarah itu, pihaknya melalui Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) telah mengkroscek langsung ke lokasi kejadian. 

Bahkan ketua RT setempat pun tidak mengetahui adanya pernikahan sedarah di tempatnya tersebut.

"Kita sudah ke sana langsung, ketua RT nya saja tidak mengetahui adanya peristiwa itu. Malah sampai sekarang kita belum menemukan oknum pasangan sedarah dan penghulunya," ucap Hakimin.

Baca juga:

Situs PPDB Sulit Diakses, Disdikbud Kaltim Sebut Pihak Ketiga Kurang Persiapan

Grand Tjokro Hotel Berikan Promo Holiday School Package Sampai Akhir Juli, Ini Fasilitasnya

Hakimin menambahkan, saat pihaknya mendatangi lokasi tersebut, diakui memang di tempat itu banyak rumah-rumah kost atau kontrakan.

Hakimin menduga, proses pernikahan itu dilakukan diam-diam di satu rumah kontrakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved