Klarifikasi soal Teguran Mendagri, Plt Sekprov Kaltim Sebut 12 PNS Koruptor sudah Dipecat
Plt Sekprov Kaltim Sa'bani menyatakan tidak ada ampun bagi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) yang tersangkut kasus korupsi dan ada putusan hukum tetap
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sesuai kesepakatan bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri, Plt Sekprov Kaltim Sa'bani menyatakan tidak ada ampun bagi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ada putusan hukum tetap dipastikan akan dipecat.
"Itu sudah kesepakatan dan keputusan bersama tiga institusi. Kalau sudah ada putusan hukum tetap, PNS terlibat korupsi, meskipun hukumannya rendah diinstruksikan untuk dipecat. Dan kami laksanakan instruksi itu, dengan catatan, ada kekuatan hukum tetap," tuturnya.
Ditanyakan soal perkara korupsi apa yang melibatkan lima PNS tersebut, Sa'bani menyatakan, belum mengetahui jelas korupsi apa yang dilakukan.

Sa'bani mengungkapkan, harus melihat dulu isi putusan Hakim Pengadilan Tipikor untuk memastikan lima PNS tersebut terlibat dalam kasus koruspi apa.
"Nah, kalau soal itu, saya tidak hapal. Saya harus lihat isi putusannya dulu. Namun, yang jelas satu orang PNS yang tersisa itu akan segera dipecat setelah kita dapati salinan putusan dari Pengadilan Tipikor," ujar Sa'bani sembari menyatakan, segera melaporkan kembali kepada Kemendagri terkait telah dilaksanakannya pemecatan terhadap empat PNS.
Menurut Sa'bani, sebenarnya di lingkungan Pemprov Kaltim ada 12 oknum PNS tersangkut masalah korupsi.
Sebanyak tujuh PNS sudah dipecat jauh lebih dulu. Menyusul lima PNS, sementara 4 PNS lagi telah dikeluarkan surat keputusan pmecatannya.
• Tak Kunjung Pecat ASN Korupsi, Mendagri Tegur 11 Gubernur, di Kalimantan Timur Juga Ada
• Ternyata Bukan Hanya 5 Orang, Plt Sekprov Kaltim: 12 Orang PNS Korupsi Dipecat
"Yang benar itu 12 PNS terpidana korupsi, 11 di antaranya sudah ada SK pemecatannya. Tinggal satu PNS yang belum, menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor. Kalau misalnya hari ini kita diserahi salinan putusannya , selesai sudah," tegasnya.
Tegaskan kembali oleh Sa'bani soal teguran Mendagri kepada 11 Gubernur di Indonesia, termasuk Kaltim agar segera memecat PNS yang terlibat korupsi sudah dilakukan oleh Pemprov Kaltim.
"Sudah kami lakukan pemecatan terhadap PNS yang secara inkracht atau sudah berketetapan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Samarinda. Sejauh ini, sudah 4 dari 5 orang PNS terpidana korupsi yang sudah kami pecat," tandasnya. (ink)
Subscribe Official YouTube Channel:
Baca juga:
Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal
Pilihan Pertama SBMPTN 2019 Diprioritaskan, Nilai UTBK Tinggi Bisa Kalah dengan yang Lebih Rendah
TERUNGKAP Alasan Tukang Bubur Bunuh Bocah 8 Tahun di Bak Mandi, Pelaku Serahkan Diri karena Dihantui
Sering Gunakan Makeup Tebal, Begini Wajah Barbie Kumalasari Tanpa Riasan Wajah
Song Hye Kyo Beri Kabar Gembira di Tengah Perceraiannya, tapi Agensi Tak Beri Jawaban Soal Kehamilan