Komandan Lapangan Kerusuhan 22 Mei Diburu Polisi, Status DPO, Begini Narasi yang Diucapkannya

Polisi telah mengantongi identitas koordinator lapangan kerusuhan 22 Mei dan telah memasukkannya kepada Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Diduga ada otak kerusuhan 22 Mei yang terjadi di Jakarta. 

Mabes Polri telah mengidentifikasi salah astu yang diduga komandan lapangan yang melakukan provokasi massa agar melakukan kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. 

Polisi telah mengantongi identitasnya dan telah memasukkannya kepada Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Namun, Dedi tidak mengungkap identitas komandan lapangan kerusuhan itu.

Sejumlah massa aksi 22 Mei masih melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian di jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Sejumlah massa aksi 22 Mei masih melakukan perlawanan kepada aparat kepolisian di jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). (Tribunnews/Jeprima)
 

"Kemudian ada 1 orang dan terbitkan surat DPO.

Dia patut diduga sebagai komando perusuh di lapangan dengan narasi yang diucapkan bakar, lempar, perang," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Pelaku diduga menjadi provokator terhadap massa untuk membuat kerusuhan pada 21 Mei.

Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Dedi mengatakan jika tertangkap pihaknya bakal mendalami siapa pihak yang menginstruksikannya.

"Apabila ditemukan. Kami akan dalami siapa yang menyuruh diatasnya ini. Ini terkait masalah progress hasil penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait masalah kerusuhan 21-22," kata Dedi.

Seperti diketahui, kerusuhan itu terjadi ketika sekelompok massa yang sejak pagi menggelar demonstrasi di depan Gedung Bawaslu sudah mulai membubarkan diri.

Namun, pada malam hari beberapa elemen masyarakat kembali datang.

Hal itu diduga sebagai kelompok perusuh.

Dijatuhi Hukuman

Sebanyak 10 personel Brimob Polri sudah dijatuhi sanksi internal setelah diduga melakukan kekerasan kepada warga saat kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved