Komandan Lapangan Kerusuhan 22 Mei Diburu Polisi, Status DPO, Begini Narasi yang Diucapkannya

Polisi telah mengantongi identitas koordinator lapangan kerusuhan 22 Mei dan telah memasukkannya kepada Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. 

"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Sepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi sanksi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

Hukuman diberikan setelah mereka kembali ke Polda asalnya.

"Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," ungkap Dedi.

BACA JUGA:

Polisi Umumkan 8 Kelompok yang Terlibat Kerusuhan 22 Mei, Ini Daftar Selengkapnya

Tinggi Badan hingga Perawakan, Polisi Identifikasi Penembak Misterius di Kerusuhan Rusuh 21-22 Mei

Amnesty Internasional Sebut 4 Korban Kerusuhan 22 Mei yang Diduga Dianiaya Aparat, Ini Analisanya

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya.

Mereka berasal dari sejumlah Polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota.

Sanksi ini, lanjut Dedi, merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan.

"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.

Dedi tidak mengatakan sanksi ini merupakan bentuk ketegasan dari institusi Polri.

BACA JUGA:

Benarkan Transaksi Rp150juta ke TSK Kerusuhan 22 Mei, Kuasa Hukum Ungkap 2 Sumber Uang Kivlan Zen

Ini Kesamaan Kerusuhan Malari 1974, 1998 dengan 22 Mei versi SMRC, Ketiganya Bisa Ditunggangi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved