Komisi II DPR dan KPU RI Sepakat Soal Pilkada 2020 yang Digelar Serentak, Catat Jadwalnya
Komisi II DPR RI dan KPU RI akhirnya menemui kata sepakat soal kapan Pilkada 2020 digelar. Catat tanggal pelaksanaan Pilkada serentak ini
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akhirnya bersepakat soal jadwal Pilkada 2020 yang dilaksanakan secara serentak.
Diketahui, KPU mengusulkan proses pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 23 September.
"(Disepakati) tanggal 23 September," ujar Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada 2020.
RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Meski masih terdapat perdebatan, namun Herman menilai usul KPU tersebut sangat rasional.
Selain dinilai sudah mendesak, KPU RI juga sudah menentukan jadwal tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dalam RDP tersebut, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengusulkan agar jadwal pemungutan suara dimajukan ke awal September.
Ia juga meminta agar masa kampanye Pilkada 2020 dipersingkat dari 81 hari menjadi 60 hari.
"Masih debatable.
Tapi kelihatannya waktu 23 (September) ini kelihatannya waktu yang lebih rasional.
Kalau melihat tahapan-tahapan yang sudah mendesak," kata Herman.
Menurut politisi dari Partai Demokrat itu, Komisi II dan KPU akan kembali menggelar rapat pada akhir Juli 2019.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan pada 23 September.
Arief menjelaskan, berdasarkan Pasal 201 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada bulan September.
Kemudian KPU menggelar rapat pleno untuk menentukan tanggal pemungutan suara.