Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Purbaya Pangkas TKD 2026 karena Fiskal Terbatas, Janji Kembalikan ke Daerah Jika Ekonomi Pulih

Menteri Keuangan, Purbaya pangkas TKD 2026 karena fiskal terbatas, janji kembalikan jika ekonomi pulih.

HO/Adpimprovkaltim
PEMANGKASAN DANA TKD - Pertemuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dengan para Gubernur dari berbagai daerah di Indonesia yang memprotes pemangkasan dana transfer ke daerah di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/10/2025). Tampak Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dengan batik kuning bersama para Gubernur seluruh Indonesia lainnya. Simak daftar 18 Gubernur dari seluruh Indonesia yang memprotes pemangkasan dana TKD. (HO/Adpimprovkaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, pemerataan pembangunan, dan peningkatan layanan publik.

Secara umum TKD terdiri dari beberapa komponen yaitu: 

  • Dana Bagi Hasil (DBH)
  • Dana Alokasi Umum (DAU)
  • Dana Alokasi Khusus (DAK)
  • Dana Insentif Fiskal (DIF dulu disebut Dana Insentif Daerah (DID))
  • Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan (dana ini untuk daerah dengan status khusus seperti Papua, Papua Barat, hingga Yogyakarta)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan ini diambil karena keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah pusat.

Dengan ruang anggaran yang semakin sempit, pemerintah perlu berhitung lebih hati-hati dalam menyalurkan dana ke daerah.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan ini bersifat sementara dan bisa berubah apabila kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan.

Baca juga: Pernyataan Gubernur Kaltim, Rudy Masud Usai Bertemu Menkeu Purbaya Perjuangkan Dana Bagi Hasil

“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik. Tahun depan akan terlihat lebih cepat. Pertengahan triwulan II tahun depan, saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” ujar Purbaya di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang membahas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk wilayah Jakarta.

Kebijakan Bersifat Dinamis

Purbaya menambahkan, pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap TKD pada pertengahan 2026 apabila penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak, meningkat.

Dengan demikian, besaran TKD masih mungkin disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi nasional.

“Apabila penerimaan pajak meningkat di pertengahan kuartal II-2026, maka pemotongan anggaran akan dikaji kembali,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pemotongan dilakukan dengan prinsip proporsionalitas. Daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara akan mengalami pemotongan yang lebih tinggi.

“Kalau lihat dari proporsional, semakin besar kontribusinya, pasti semakin besar kepotongannya. Itu semacam pukul rata berapa persen, tapi juga dilihat kebutuhan daerahnya,” jelasnya.

MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/10/2025). (Kompas.com/ Ruby Rachmadina)
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/10/2025). (Kompas.com/ Ruby Rachmadina) (Kompas.com/ Ruby Rachmadina)

DKI Masih Dianggap Mampu Bertahan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved