DAFTAR PERMINTAAN KOMNAS HAM Pada Polisi, untuk Korban dan Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan sejumlah permintaan pada Kapolda Metro Jaya soal korban dan tersangka kerusuhan 22 Mei lalu
TRIBUNKALTIM.CO - Daftar permintaan Komnas HAM pada polisi untuk korban dan tersangka kerusuhan 22 Mei.
Diketahui, ratusan tersangka ditahan Polri dari aksi kerusuhan 22 Mei lalu.
//
Para tersangka kerusuhan 22 Mei tersebut kini mendapat perhatian dari Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Amiruddin, telah melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Selasa (9/7/2019) siang.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan beberapa hal terkait kerusuhan 22 Mei, lalu.
Amiruddin mengatakan pihaknya menanyakan soal proses penyelidikan kematian sejumlah demonstran pada kerusuhan itu.
"Pertama tentang kelanjutan dari proses penyelidikan yang meninggal ini.
Itu satu hal, karena kita ingin terhadap massa yang meninggal ini, prosesnya harus terus dilanjutkan sesuai hukum yang ada," ujar Amiruddin saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).
Selain itu, Komnas HAM menyampaikan laporan dari keluarga tersangka kerusuhan yang mengaku tidak bisa menjenguk di tahanan Polda Metro Jaya.
Pihaknya meminta pihak kepolisian memberikan hak untuk keluarga menjenguk kerabatnya yang ditahan.
"Kedua, keluarga ada yang datang ke Komnas tentang gak bisa diakses sebagai keluarga ada yang ditangkap.
Tadi kita sampaikan, polisi harus membuka itu semua karena itu adalah hak setiap orang yg ditangkap bsa dikunjungi oleh keluarga," tutur Amiruddin.
Selain itu, Komnas HAM menyampaikan undangan pemeriksaan terhadap beberapa nama personel Polri yang bertugas di lapangan saat kerusuhan 22 Mei.
Pihaknya ingin mendalami situasi di lapangan dari sudut pandang petugas kepolisian saat insiden tersebut berlangsung.