Gara-gara Jalan Rusak, Mantan Kades Sandera Sopir dan Kernet Truk, Minta Uang Tebusan Rp 10 Juta
Kesal lantaran jalan rusak akibat truk dengan tonase berlebih yang lalu lalang, ZA alias Gajah mantan kepala desa nekat sandera sopir dan kernet truk
TRIBUNKALTIM.CO - Kesal lantaran jalan rusak akibat truk dengan tonase berlebih yang lalu lalang, ZA alias Gajah mantan kepala desa nekat menyandera sopir dan kernet truk.
Setelah menyandera sopir dan kernet truk, ZA meminta uang tebusan Rp 10 juta.
Untuk membebaskan sandera, puluhan polisi dan Brimob bersenjata lengkap harus mendatangi dan mengepung rumah ZA.
ZA akhirnya berhasil diamankan polisi di rumahnya di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah berhasil diamankan, ZA mengaku kesal dengan sejumlah kendaraan yang diduga melebihi tonase, telah merusak jalan di desanya.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Kronologi ZA sandera sopir dan kernet truk Ilustrasi penyanderaan
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, menjelaskan, penyanderaan berawal pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu sopir bernama M Yunus (29) dan kernatnya Unyil, keduanya warga Teluk Ambon, Bandar Lampung, diperintahkan PT PBT memuat besi untuk dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.
Kedua orang tersebut segera membawa besi dengan truk fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.
Namun keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA menyetop mobil korban.
Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya. Namun tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.
Gajah lalu naik ke dalam truk sambil berkata "berhenti kamu, melawan kamu".
2. Truk, sim dan STNK juga turut disandera dua hari
Setelah masuk truk, ZA diduga langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan Unyil.