Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Rizieq Shihab Bisa-bisa Saja kembali ke Tanah Air, Bahkan Harus Dipulangkan

Mantan Ketua MK Mahfud MD turut menanggapi kepulangan Rizieq Shihab yang diajukan sebagai syarat rekonsiliasi Jokowi-Prabowo pascapilpres 2019.

Editor: Doan Pardede
Kolase TRIBUNNEWS/WARTA KOTA
Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD menyebut, Rizieq Shihab sebagai teman diskusi yang baik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut menanggapi kepulangan Rizieq Shihab yang diajukan sebagai syarat rekonsiliasi.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air, bahkan harus dipulangkan.

Namun, kasus hukum yang tengah menjerat Rizieq harus tetap ditegakkan.

"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).

Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.

"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.

Alasan Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).

Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.

Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved