DPRD DKI Batal Pilih Wagub Pengganti Sandiaga Uno Hari Ini, Penyebabnya Masih Soal Tatib.

DPRD DKI Jakarta batal memilih pengganti Sandiaga Uno Senin (22/7/2019), sedianya paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta, dilakukan hari ini.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Sandiaga Uno melakukan sesi pemotretan menggunakan baju dinas di Kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017). Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melakukan fitting baju dinas dan melakukan sesi pemotretan jelang pelantikannya pada 16 oktober mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO - DPRD DKI Batal Pilih Wagub Pengganti Sandiaga Uno Hari Ini, Penyebabnya Masih Soal Tatib.

DPRD DKI Jakarta batal memilih pengganti Sandiaga Uno Senin (22/7/2019), sedianya paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta, dilakukan hari ini.

Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus menyatakan, sidang paripurna pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diundur.

Hal itu lantaran rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas tata tertib (tatib) pemilihan beberapa kali dibatalkan.

Adapun, sidang paripurna pemilihan wagub sebelumnya dijadwalkan pada 22 Juli ini.

"Sampai hari ini sekertaris dewan (Sekwan) belum agendakan rapimgab untuk besok.

Artinya besok belum dapat dilaksanakan agenda pemilihan," kata Bestari saat dikonfirmasi, Minggu (21/7/2019) malam.

Ia pun belum memastikan kapan jadwal selanjutnya sidang paripurna pemilihan cawagub DKI Jakarta itu dilaksanakan.

"Belum tahu masih menunggu jadwal rapat paripurna.

Yang memundurkan bukan pansus, tugas pansus sudah selesai membahas tatib," ucap Bestari.

Adapun rapimgab untuk membahas tata tertib pemilihan wagub DKI sudah tiga kali dibatalkan.

Rapimgab pertama seharusnya digelar pada 10 Juli ini.

Namun rapat itu diundur menjadi 15 Juli 2019 arena banyak pimpinan fraksi DPRD yang tidak hadir.

Rapat kedua itu pun kembali batal dengan alasan tidak kuorum.

Rapat ketiga dijadwalkan pada Selasa 16 Juli 2019 kembali batal lantaran ada pihak-pihak yang seharusnya menjadi peserta rapat tidak hadir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved