Supervisi KPK Soroti Pemecatan Dua ASN di Pemkab Kutim Kalimantan Timur

Kabar di Pemkab Kutim, dari 11 ASN yang dipecat, tujuh di antaranya melakukan gugatan pada Pemkab Kutim, melalui pengadilan PTUN.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
Sebelum tiba di Kutai Timur, KPK sambangi Kota Bontang. Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Bontang, Selasa (23/7/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Kehadiran Koordinator Supervisi Pencegahan Korwil VII Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, Nana Mulyana tak hanya menyoroti soal tindak lanjut program aksi pencegahan korupsi di delapan area intervensi di lingkungan Pemkab Kutai Timur.

Tapi juga soal pemberhentian Aparatur Sipil Negara atau ASN yang pernah terlibat kasus korupsi di Pemkab Kutai Timur.

Karena, dari hasil monitoring, masih ada dua dari 13 ASN yang direkomendasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Kemenpan RB untuk dipecat, namun belum dipecat oleh Pemkab Kutai Timur.

Dua nama itu, masih aktif dalam data base kepegawaian di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim.

“Ada 13 ASN yang direkomendasikan untuk dipecat, tapi dua masih belum dipecat. Baru 11 yang dipecat. Saya mau tahu itu kenapa,” ungkap Nana kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (24/7/2019) siang. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Kepegawaian BKPP Kutim, Masliansyah mengatakan pemecatan belum dilakukan karena BKPP Kutim masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari kedua ASN yang terlibat masalah hukum tersebut.

“Pemecatan, ada yang berlaku surut dan ada yang terkini juga. Dua ASN yang diusulkan Kemenpan RB, belum kami pecat karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Kita belum bisa memproses memberhentikan keduanya,” ujarnya.

Selain itu, Masliansyah juga melaporkan pada Nana, dari 11 ASN yang dipecat, tujuh di antaranya melakukan gugatan pada Pemkab Kutim, melalui pengadilan PTUN. “Kemarin ada dua orang yang putus, dan perkara dimenangkan Pemkab Kutim. Masih ada lima lagi,” kata Masliansyah.

Rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi pemberantasan korupsi terintegrasi 2019
Rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi pemberantasan korupsi terintegrasi 2019 (TribunKaltim.Co/Margaret Sarita)

Berbicara soal pemecatan ASN terpidana kasus korupsi, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang ST MM pun mempertanyakan terkait berlaku mundurnya aturan tersebut.

Terutama mereka yang saat kejadian masih berstatus Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Kemudian masalahnya baru masuk dalam penyelidikan kejaksaan saat sudah berstatus ASN.

“Semua kena. Sepanjang mereka berstatus ASN dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, harus mempertanggungjawabkan perbuatan masa lalunya. Meski, di masa lalu sudah menjalani hukuman dan mengembalikan kerugian negara yang terjadi,” ungkap Nana.

Aksi Pemberantasan Korupsi di Kutai Timur Masih 50 Persen

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kedatangan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubgah) Korwil VII Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nana Mulyana dan stafnya, Wuri.

Tim diterima Wabup H Kasmidi Bulang  dan Sekda  Irawansyah  dalam sebuah pertemuan monitoring dan evaluasi pelaksanaan aksi pemberantasan korupsi terintegrasi 2019 di ruang Tempudau, Setkab Kutim, Rabu (24/7).

Kedatangan Nana, untuk melihat sejauh mana tindak lanjut dari program aksi pencegahan yang telah disusun KPK di delapan area intervensi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved