Tak Kuorum, Penandatanganan KUPA-PPAS 2019 Kutim Dibatalkan
Pembatalan dilakukan Ketua DPRD Kutim H Mahyunadi , setelah sebelumnya dilemparkan ke forum, apakah ditunda atau dibatalkan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Penandatanganan nota kesepakatan mengenai rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementata (PPAS) tahun 2019, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (25/7), terpaksa dibatalkan.
Karena anggota DPRD Kutim yang hadir dalam rapat paripurna tersebut tidak memenuhi kuorum, atau hanya 20 anggota DPRD saja dari total 40 anggota DPRD Kutim.
Pembatalan dilakukan Ketua DPRD Kutim H Mahyunadi , setelah sebelumnya dilemparkan ke forum, apakah ditunda atau dibatalkan. Sebagian besar menjawab dibatalkan.
Sehingga, lewat tiga kali ketukan palu, rapat dibatalkan. “Kita punya dua pilihan, ditunda atau dibatalkan. Kalau ditunda, kita boleh menunda sebanyak dua kali. Kalau dibatalkan, kita tutup rapat ini untuk dijadwalkan ulang.
Kalau ditunda, kita tadi sudah menunggu 1,5 jam untuk kehadiran anggota DPRD Kutim lainnya. Sudah menghubungi, tapi sepertinya tidak bisa hadir. Jadi, terpaksa dibatalkan saja untuk dijadwalkan ulang,” kata Mahyunadi.
Pembatalan penandatanganan nota kesepakatan tentu saja membuat kaget banyak pihak, terutama jajaran OPD. Mengingat, KUPA-PPAS 2019, harus selesai dibahas sebelum pelantikan anggota DPRD Kutim yang baru, periode 2019-2024, pada 14 Agustus 2019 mendatang.
Selain, banyak kewajiban keuangan Pemkab Kutim, terutama terkait dengan utang 2018, honor Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan insentif ASN yang menunggu ketok palu APBD Perubahan 2019.
Sekretaris DPRD Kutim, Suroto mengatakan, dengan dibatalkannya penandatangan nota kesepakatan, berarti DPRD harus kembali menjadwalkan pelaksanaan penandandatanganan.
“Kalau melihat jadwal, masih panjang. Karena setelah ditandatangani, masih ada tahapan berikutnya. Karena setelah penandatanganan, ada penyampaian Rancangan APBD Perubahan 2019 dari Bupati Kutim, pemandangan umum dari fraksi di DPRD Kutim, tanggapan pemerintah, pembasahan, baru kemudian diparipurnakan untuk disahkan menjadi APBD Perubahan 2019,” beber Suroto.
Jadwal paling cepat pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan, menurut Suroto, Senin (29/7) mendatang. Jadi, dipastikan pengesahan R APBD Perubahan 2019 menjadi APBD Perubahan 2019, molor hingga awal Agustus 2019.
“Sepertinya, kita akan mengusulkan, usai penandatanganan KUPA –PPAS 2019, akan langsung dilanjutkan dengan penyampaian R APBD Perubahan 2019. Untuk menghemat waktu,” ujar Suroto.
Seperti diketahui, dalam nota pengantar rancangan KUPA-PPAS 2019 disebutkan pendapatan daerah Kutim pada APBD 2019, ditetapkan Rp 3,35 triliun.
Namun dengan berjalannya waktu, terjadi peningkatan pendapatan sebesar Rp 191,34 miliar, sehingga pendapatan pada APBD Kutim mencapai Rp 3,55 triliun. Peningkatan pendapatan dipengaruhi oleh adanya komponen dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah lainnya.
Di sisi belanja daerah, yang semula direncanakan Rp 3,35 triliun, terjadi peningkatan Rp 61,84 miliar pada KUPA PPAS 2019.
Belanja daerah terbagi dua, belanja tidak langsung yang berkaitan dengan gaji anggota DPRD, insentif dan gaji ASN serta utang Alokasi Dana Desa (ADD).