Jelang Idul Adha 1440 H, MUI Kaltim Jelaskan Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban

Namun MUI Provinsi Kalimantan Timur menyatakan, untuk proses ibadah kurban tak boleh asal, apalagi saat penyembelihan hewan kurban.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Cahyo Wicaksono Putro
Jajaran Pengurus MUI Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, 2010, diisi dengan ibadah berkurban  kepada setiap umat muslim yang mampu.

Namun MUI Provinsi Kalimantan Timur menyatakan, untuk proses ibadah kurban tak boleh asal, apalagi saat penyembelihan hewan kurban.

Untuk itu, MUI memberikan penjelasan tentang prosedur pemotongan hewan sapi maupun kambing yang hygenis dan halal sesuai syariah agama Islam.

Komisi Fatwa MUI Provinsi Kaltim, H. Khairy Abusyairy. LC. M, Ag mengatakan, esensi dari pelaksanaan ibadah qurban adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka masalah pemotongan hewaan kurban, berbeda dengan penyembelihan hewan selain kurban.

Dosen IAIN ini  menjelaskan, ibadah kurban harus memenuhi beberapa unsur, yang ditentukan sesuai ajaran Islam, bahwa yang boleh melakukan penyembelihan kurban, haruslah muslim dan sudah baligh yang mengetahui kafiat juga hukum-hukum kurban. 

Hewan kurban yang boleh disembelih sendiri ada beberapa jenis dan ketentuannya, yaitu untuk hewan kurban sapi, harus berumur 2 tahun, hewan unta harus mencapai usia 5 tahun, dan kambing boleh disembelih pada usia satu tahun lebih.

Waktu penyembelihan, mulai habis shalat  dan khutbah Idul Adha sampai pada tanggal 13 Dhulhijjah dan proses penyembelihan harus benar, yaitu menyembelih dengan memutuskan 3 saluran, saluran nafas, saluran makanan dan saluran darah.

“Jadi menyembelih ada tata caranya yaitu putusnya 3 saluran saluran nafas, saluran makanan dan saluran darah. Dengan cara menabrakkan, membanting, menombak tidak sah penyembelih dan kurbanya,” ujar Khairy Abusyairy, Jumat (26/7/2019).

Sementara itu Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim, Sumarsongko menjelaskan, tata cara penyembelihan yang benar, ialah dengan mengetahui 3 saluran vital.

Ketiga saluran utama yang harus terpotong tersebut yakni :

Saluran makanan.

Saluran napas.

Saluran darah.

Bukan hanya itu, untuk saluran darah pun, disebutkannya, juga terbagi menjadi dua yaitu arteri dan vena.

Perlu diketahui, enam saluran darah itu harus terpotong semua, tapi jika hanya memotong saluran darah dan napas saja sudah cukup, dengan syarat darah yang mengucur harus selaras dengan denyut jantung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved