Komisi Informasi Kaltara: Kalau Takut Terbuka, Jangan Jadi Pejabat Publik
Jika tidak ada keterbukaan informasi, justru akan menimbulkan kecurigaan publik.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Eksistensi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara diharapkan menjadi hal mendasar dalam upaya mewujudkan budaya pemeritahan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Kalimantan Utara Jahar Hamid mengatakan, informasi publik yang transparan dan akuntabel hanya bisa diwujudkan jikalau badan publik seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik secara baik dan benar.
"Kehadiran kami KI Provinsi Kalimantan Utara sangat strategis untuk hal-hal keterbukaan informasi publik itu. Karena di era keterbukaan ini, informasi semua lini harus terbuka kecuali yang rahasia. Intinya kalau takut terbuka, jangan jadi pejabat publik," sebut Jahar Hamid dalam Respons Kaltara di Kedai 99 Tanjung Selor, Selasa (6/8/2019).
Jika tidak ada keterbukaan informasi, justru akan menimbulkan kecurigaan publik.
Misalnya dalam hal informasi anggaran, ada pemohon yang tidak diberikan data-data informasi tanpa alasan yang jelas. Begitu juga informasi-informasi lainnya.
"Itu harus jadi perhatian. Ketika ada orang yang meminta informasi, tidak ada alasan tidak diterima sepanjang klasifikasinya informasi itu diperbolehkan," ujarnya.
Jahar Hamid menjelaskan, ada 4 sengketa informasi publik yang masuk ke KI Provinsi Kalimantan Utara.
Saat ini, KI baru akan membentuk Majelis Komisioner dan Panitera.
"Jadi masyarakat tidak perlu takut. Anda sebagai pemohon tidak direspon di PPID, kemudian sampai ke atasan PPID, silakan ajukan keberatan ke KI," ujarnya.
Dari 4 laporan keberatan yang masuk, baru 3 laporan keberatan dalam proses verifikasi.
"Ini kami agak lambat, karena kemarin mengurus sekretariat dan organisasi. Kami juga menunggu Ketua kami dari luar daerah untuk memulai sidang. Tinggal ditentukan kapan hari sidangnya," ujarnya.
Seluruh laporan keberatan yang masuk adalah persoalan keterbukaan informasi publik bidang lingkungan hidup yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat.
Jahar Hamid mengungkapkan, KI akan tetap mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik dengan jalur mediasi. Sebab putusan mediasi bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan," ujarnya.
Adapun jikalau pemohon tidak menerima hasil putusan sidang Majelis Komisioner KI, berhak mengajukan upaya hukum lanjutan ke pengadilan.