Komisi Informasi Kaltara: Kalau Takut Terbuka, Jangan Jadi Pejabat Publik

Jika tidak ada keterbukaan informasi, justru akan menimbulkan kecurigaan publik.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Kalimantan Utara, Jahar Hamid saat menjadi narasumber 'Respons Kaltara' di Kedai 99 Tanjung Selor, Selasa (6/8/2019). 

Jika tergugatnya ialah Badan Publik Negara maka upaya hukum dilanjutkan ke PTUN.

Sebaliknya, jika tergugat adalah badan publik non-negara atau swasta, maka upaya hukum ke peradilan umum. 

Siap Terbuka

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Utara meminta masyarakat perorangan, kelompok, maupun badan hukum tidak segan-segan meminta data di satuan organisasi perangkat daerah Pemprov Kalimantan Utara, bahkan di seluruh Badan Publik baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Kepala Diskominfo Kalimantan Utara Syahrullah Mursalin, menyatakan, sebab hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jikalau ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) enggan memberikan data yang dibutuhkan tanpa disertai alasan jelas, Syahrullah menegaskan, pemohon bisa mengajukan keberatan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dalam hal ini Kadiskominfo Kalimantan Utara. 

"Kemudian kalau misalnya saya juga tidak memberikan data itu, tidak merokemendasikan untuk tidak memberikan data itu, pemohon bisa melapor kepada Sekda selaku atasan PPID Utama," sebut Syahrullah Mursalin dalam 'Respons Kaltara' di Kedai 99 Tanjung Selor, Selasa (6/8/2019).

Jika Sekda masih belum mengizinkan, pemohon bisa mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara.

"Kita sudah KI yang terbentuk sejak 16 Agustus 2018. Silakan ajukan sengketa ke KI. Nanti mereka yang memutuskan apakah diselesaikan melalui mediasi atau sidang," ujarnya.

Syahrullah Mursalin mengatakan, sejauh KI Provinsi Kalimantan Utara tengah menangani 4 kasus sengketa, yang kesemuanya menyangkut informasi lingkungan hidup.

"Jadi dalam waktu dekat saya akan dipanggil komisioner KI ini untuk keperluan penyelesaian sengketa informasi publik," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sengketa Informasi Publik merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Dalam implementasi informasi publik lanjut Syahrullah.

Mursalin, ada beberapa informasi yang tidak bisa diberikan oleh Badan Informasi Publik.

Yakni menyangkut informasi yang dapat membahayakan negara;

informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;

informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;

informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;

dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved