Natal dan Tahun Baru

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Balikpapan Akan Lakukan Razia Penjual Miras Ilegal

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Balikpapan Akan Lakukan Razia Penjual Miras Ilegal

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Krisdianto 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Balikpapan akan lakukan razia penjual miras ilegal 

Jelang Natal dan Tahun Baru, berbagai persiapan juga dilakukan baik dari pihak yang merayakan maupun dari segi pengamanan.

Seperti halnya Bea Cukai Balikpapan yang akan melakukan razia di beberapa tempat yang menjual miras ilegal.

"Tentu kita akan lakukan operasi, survei terlebih dahulu apakah memang ada indikasi," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Krisdianto, Senin (23/12/2019).

Menurut Fitra Krisdianto, hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan peredaran minuman keras atau miras yang ilegal.

"Ini dibatasi bukan dilarang sama sekali, dalam artian sudah bayar bea cukai dan dijual di tempat yang sudah terdaftar ya nggak masalah," tegasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, paling tidak tempat-tempat yang nanti akan menyelenggarakan momen pergantian tahun tersebut, sudah mengantongi izin untuk menjual minuman mengandung etil alkohol.

"Kalau sudah teregistrasi, tinggal kita lihat apakah yang dijual sesuai peruntukannya atau tidak karena memang ada golongan-golongan yang tidak boleh dijual," jelasnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga tidak segan-segan untuk menindak tegas tempat-tempat yang menjual barang terlarang walau sudah mengantongi izin.

"Walau sudah ada pitanya kalau tidak boleh dijual ya tetap kita sita karena memang mereka tidak berhak menjual itu," pungkas Fitra Krisdianto.

Negara Rugi Rp 1 Miliar, Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur,

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Rabu (18/12/2019).

Adapun barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 1.799.066 batang rokok ilegal, 20 kemasan tembakau kunyah ilegal,

1.845.500 gram tembakau iris ilegal, 469 botol hasil pengolahan tembakau lainnya ilegal, 1841 minuman mengandung etil alkohol.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved