Natal dan Tahun Baru

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Balikpapan Akan Lakukan Razia Penjual Miras Ilegal

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Balikpapan Akan Lakukan Razia Penjual Miras Ilegal

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Krisdianto 

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Krisdianto perkiraan, total kerugian negara yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 991.826.287.

"Sekira Rp 991 juta lebih ya kerugian negara," ujarnya setelah melakukan pemesanan barang kena cukai ilegal.

Barang-barang tersebut didapatkan dari berbagai wilayah pengawasan KPPBC TMP B Balikpapan.

Suasana pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa rokok dengan cara dibakar
Suasana pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa rokok dengan cara dibakar (TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini)

Untuk barang hasil penindakan berupa minuman mengandung etil alkohol didapatkan dari barang tegahan, yang berasal dari penindakan Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA yang tidak dilengkapi izin.

Selain itu, terdapat tegahan yang berasal dari barang bawaan awak sarana pengangkut yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar.

"Ini kita dapatkan dari penjual eceran yang tidak dilengkapi izin," jelasnya.

Sementara, untuk barang hasil penindakan berupa hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya berasal dari penindakan di TPE,

didapati tidak dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Pemusnahan barang milik negara tersebut merupakan hasil penindakan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP B Balikpapan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan aksi nyata DJBC,

untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

Fitra Krisdianto menambahkan, di tahun 2019 ini sudah dilakukan dua kali pemusnahan BKC Ilegal.

"Periode pertama itu April, dan yang kedua sekarang ini," terangnya.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di halaman KPPBC TMP B Balikpapan,

dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir atau TPA di daerah Kelurahan Manggar.

"Kita bakar dan hancurkan hingga tidak mempunyai nilai ekonomis," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved