Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi Pidana, Raperda Terus Digodok DPRD Samarinda
Rancangan peraturan daerah tentang sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah tak sesuai aturan terus digodok
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Rancangan peraturan daerah tentang sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah tak sesuai aturan terus digodok.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, kepada Tribunkaltim.co, saat ditemui di Kantor Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman, Samarinda, Minggu (1/3/2020).
"Jadi semua nanti jelas regulasinya. Bahkan dinas terkait juga akan bekerjasama dengan Diskominfo Samarinda untuk mengawasi pelaku pembuang sampah sembarangan menggunakan CCTV," ungkap Novan, sapaannya.
Tak hanya itu saja, Novan juga akan mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, untuk menghadiri resesnya.
Agar masyarakat mendapatkan pemahaman, sembari terus merampungkan raperda.
"Reses pekan depan ajak DLH sekaligus sosialisasi itu. Biar masyarakat juga tahu," kata dia.
Baca Juga
NEWS VIDEO Petugas Sampah Kucing-Kucingan dengan Warga, Sengketa Lahan di TPA Sambutan Samarinda
Komunitas Pecinta Dekorasi Rumah Tanjung Selor Kampanye Minimalisasi Sampah Plastik
Pengurus Borneo Generasi Cemerlang Cerita Pengalamannya Mulung Sampah. Subuh Sudah Mulai Keliling
Novan menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Samarinda.
Bahkan, saat ini, DLH Samarinda mulai menjalankan sosialisasi tentang sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
"Jadi, konsepnya adalah masyarakat akan diberikan sanksi berupa teguran, kedua KTP akan ditahan, kalau masih mengulang kembali Perda yang lama, yaitu sanksi pidana," jelas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Samarinda tersebut.
Tak hanya itu saja, Novan juga merinci sejumlah poin isi raperda, dibandingkan dengan perda sebelumnya yang saat ini masih berlaku.
Perda sebelumnya ada pasal berbunyi: Apabila masyarakat ketahuan membuang sampah sembarangan, diproses melalui peradilan.