Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi Pidana, Raperda Terus Digodok DPRD Samarinda

Rancangan peraturan daerah tentang sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah tak sesuai aturan terus digodok

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Sapri Maulana
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie SE, saat ditemui di Kantor Partai Golkar Kaltim, Minggu (1/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Rancangan peraturan daerah tentang sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah tak sesuai aturan terus digodok.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, kepada Tribunkaltim.co, saat ditemui di Kantor Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman, Samarinda, Minggu (1/3/2020).

"Jadi semua nanti jelas regulasinya. Bahkan dinas terkait juga akan bekerjasama dengan Diskominfo Samarinda untuk mengawasi pelaku pembuang sampah sembarangan menggunakan CCTV," ungkap Novan, sapaannya.

Tak hanya itu saja, Novan juga akan mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, untuk menghadiri resesnya.

Agar masyarakat mendapatkan pemahaman, sembari terus merampungkan raperda.

"Reses pekan depan ajak DLH sekaligus sosialisasi itu. Biar masyarakat juga tahu," kata dia.

Baca Juga

NEWS VIDEO Petugas Sampah Kucing-Kucingan dengan Warga, Sengketa Lahan di TPA Sambutan Samarinda

Komunitas Pecinta Dekorasi Rumah Tanjung Selor Kampanye Minimalisasi Sampah Plastik

Pengurus Borneo Generasi Cemerlang Cerita Pengalamannya Mulung Sampah. Subuh Sudah Mulai Keliling

Novan menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Samarinda.

Bahkan, saat ini, DLH Samarinda mulai menjalankan sosialisasi tentang sanksi terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

"Jadi, konsepnya adalah masyarakat akan diberikan sanksi berupa teguran, kedua KTP akan ditahan, kalau masih mengulang kembali Perda yang lama, yaitu sanksi pidana," jelas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Samarinda tersebut.

Tak hanya itu saja, Novan juga merinci sejumlah poin isi raperda, dibandingkan dengan perda sebelumnya yang saat ini masih berlaku.

Perda sebelumnya ada pasal berbunyi: Apabila masyarakat ketahuan membuang sampah sembarangan, diproses melalui peradilan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved