Mahfud MD Sebut Tak Bisa Banding Putusan MA, Jokowi Tak Bisa Lagi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Mahfud MD tak bisa banding keputusan MA, Pemerintah Jokowi tak bisa lagi naikkan iuran BPJS Kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD sebut tak bisa banding putusan MA, Pemerintah Jokowi tak bisa lagi naikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kabar gembira yang ditunggu-tunggu rakyat Indonesia akhirnya datang dari putusan Mahkamah Agung ( MA ).
Putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Putusan ini langsung ditanggapi Pemerintah Joko Widodo ( Jokowi).
Dari putusan MA ini, Presiden Joko Widodo tak lagi bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
• Kenaikan Iuran Dibatalkan, BPJS Kesehatan Area Samarinda Masih Tunggu Keputusan dari Pusat
• Putusan MA, Buruh Minta Pemerintah Jokowi Tak Naikkan Iuran Lagi, BPJS Kesehatan Tak Bisa Jawab
• Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Batal, Selisih Kelas 1 dan 2 Cuma Rp 20 Ribuan
• Diungkap Mahfud MD, Sikap Pemerintah Soal MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Akhirnya Terjawab
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menyatakan, Pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA).
"Judicial Review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu, kita ikuti saja, Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, putusan Judicial Review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali.
Sebab, Judicial Review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.
"Putusan MA, kalau Judicial Review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap Judicial Review.
Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA dikasasi," jelas dia.

• NEWS VIDEO Kabar Gembira Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
• 96,24 Persen Masyarakat Tarakan Memiliki BPJS Kesehatan
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.