10 Pegawai DLHK Berau Ditangkap Berjudi, Polisi Sebut Karena Laporan Warga

Jajaran Satreskrim Polres Berau menangkap 10 orang pegawai DLKH Berau terlibat kasus perjudian.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/ikbal Nurkarim
Sepuluh pelaku judi dilingkup kantor DLHK Berau saat digelandang ke Mapolres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Selasa (17/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Satreskrim Polres Berau menangkap 10 orang pegawai DLKH Berau terlibat kasus perjudian.

Mereka ditangkap saat sedang berjudi dilingkup kantor DLHK Jl Kihajar Dewantara, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Sepuluh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial, MS (38), YKH (25), ANS (27), BT (22), NM (51), BD (56), NA (44), MS (55) JB (50) RW (44).

Dari sepuluh tersangka dua diantaranya berstatus ASN, sementara lainnya ada sebagai honorer, sopir truk, dan petugas kebun di DLHK Berau juga satu orang perempuan.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning saat menggelar rilis, Selasa (17/3/2020) mengatakan tersangka mengakui perbuatannya dan baru kali ini mereka melakukan judi.

"Namun laporan warga tempat itu sering dijadikan tempat judi oleh para tersangka," kata Kapolres.

Baca Juga

Gerebek Perjudian di Terminal Angkot Balikpapan Permai, 4 Pelaku Diringkus Polisi

Perjudian Jenis Poker Dibongkar Polisi, Ada Pelaku yang Nyambi Jualan Sabu

Terkait Perjudian Ilegal, Polisi disebut Lakukan Pencarian dan Penyitaan di Kantor YG Entertainmnet

Para tersangka itupun diciduk polisi saat masih jam kerja yakni pukul 13. 30 Wita.

"Dari penangkapannya itu, dapat dipastikan pelaku ini berjudi saat jam kerja," tuturnya.

Penangkapan pelaku judi, Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 860 ribu dan dua pasang kartu joker dan meja yang digunakan pelaku untuk bermain judi.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. (*)

Baca Juga

Game Online Sejenis PUBG Ada Payung Hukum, Isi Amoral dan Perjudian Bisa Diblokir

Terlibat Skandal Perjudian, Cha Tae Hyun dan Kim Joon Ho Mundur dari 2 Days & 1 Night

Dua Pelaku Perjudian Ditangkap, termasuk Anak Berusia 14 Tahun yang Bertugas Goncang Dadu

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved