Dua Pelaku Perjudian Ditangkap, termasuk Anak Berusia 14 Tahun yang Bertugas Goncang Dadu

Mengetahui ada polisi, lima orang berhasil melarikan diri dari sergapan aparat, sedangkan dua lainnya berhasil diamankan.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Dua pelaku perjudian jenis dadu diamankan Reskrim Polsek Sungai Pinang, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang mengungkap praktik perjudian yang dilakukan di Jalan Sentosa, Gang Nikmat, Sungai Pinang.

Pengungkapan itu berawal dari laporan yang diterima kepolisian, mengenai aktivitas perjudian disekitar kawasan tersebut.

Sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (18/12/2018) dini hari kemarin, kepolisian melakukan penggrebekan.

Saat itu, tengah ramai aktivitas perjudian jenis dadu yang dilakukan kurang lebih tujuh orang.

Mengetahui ada polisi, lima orang berhasil melarikan diri dari sergapan aparat, sedangkan dua lainnya berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang diamankan merupakan bandar judi dadu tersebut, yakni Kasram (27) yang merupakan pelaku utama, dan anak dibawah umur berinisial Fd berusia 14 tahun bertugas sebagai penggoncang dadu.

Baca juga:

Tujuh Warga Samarinda yang Tewas Terbakar Dimakamkan Dalam Satu Lubang

Andi Arief Sebut Ada Keterlibatan Polda Dalam Perusakan Atribut Demokrat, Begini Respons Kapolda

Genap Berusia 60 Tahun, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie: Momen Intropeksi dan Mawas Diri

Persija Jakarta Diisukan Lepas Stefano Cugurra, Begini Tanggapan Gelandang Tim Macan Kemayoran

Salah satu pelaku mengaku, uang untuk dapat menjadi bandar merupakan hasil patungan dari beberapa rekan-rekannya.

Dalam semalam, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu.

"Baru sebulanan ini buka lapak dadu, semalam bisa dapat sampai Rp500 ribu," ucap Kasram singkat, Rabu (19/12/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved