Dua Pelaku Perjudian Ditangkap, termasuk Anak Berusia 14 Tahun yang Bertugas Goncang Dadu
Mengetahui ada polisi, lima orang berhasil melarikan diri dari sergapan aparat, sedangkan dua lainnya berhasil diamankan.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Sungai Pinang mengungkap praktik perjudian yang dilakukan di Jalan Sentosa, Gang Nikmat, Sungai Pinang.
Pengungkapan itu berawal dari laporan yang diterima kepolisian, mengenai aktivitas perjudian disekitar kawasan tersebut.
Sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (18/12/2018) dini hari kemarin, kepolisian melakukan penggrebekan.
Saat itu, tengah ramai aktivitas perjudian jenis dadu yang dilakukan kurang lebih tujuh orang.
Mengetahui ada polisi, lima orang berhasil melarikan diri dari sergapan aparat, sedangkan dua lainnya berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku yang diamankan merupakan bandar judi dadu tersebut, yakni Kasram (27) yang merupakan pelaku utama, dan anak dibawah umur berinisial Fd berusia 14 tahun bertugas sebagai penggoncang dadu.
Baca juga:
Tujuh Warga Samarinda yang Tewas Terbakar Dimakamkan Dalam Satu Lubang
Andi Arief Sebut Ada Keterlibatan Polda Dalam Perusakan Atribut Demokrat, Begini Respons Kapolda
Genap Berusia 60 Tahun, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie: Momen Intropeksi dan Mawas Diri
Persija Jakarta Diisukan Lepas Stefano Cugurra, Begini Tanggapan Gelandang Tim Macan Kemayoran
Salah satu pelaku mengaku, uang untuk dapat menjadi bandar merupakan hasil patungan dari beberapa rekan-rekannya.
Dalam semalam, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu.
"Baru sebulanan ini buka lapak dadu, semalam bisa dapat sampai Rp500 ribu," ucap Kasram singkat, Rabu (19/12/2018).