Berita Pemkab Kutai Barat
Instruksikan Isolasi Terbatas, Bupati Batasi Akses Masuk Kubar Melalui Udara, Darat dan Sungai
ada pembatasan pada transportasi darat, udara, dan air seluruh jalur perhubungan melibatkan seluruh unsur teknis
SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memutuskan kebijakan melakukan isolasi terbatas.
Keputusan ini untuk mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (Covid-19) tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 10 Tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Kubar, FX Yapan, Rabu (1/4/2020).
Diinstruksikan Bupati bahwa akan ada pembatasan pada transportasi darat, udara, dan air seluruh jalur perhubungan melibatkan seluruh unsur teknis terkait. Akan dilakukan pengawasan secara ketat dan dimonitor oleh seluruh instansi terkait.
Bupati menjelaskan, kebijakan isolasi terbatas ini dilakukan setelah melihat penyebaran virus Corona di Kaltim yang semakin meningkat.
"Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan masyarakat Kubar dari bahaya Covid-19. Juga untuk mendukung tim gugus tugas percepatan Corona dalam menjalankan tugasnya," katanya.
Melalui kebijakan isolasi terbatas, ada beberapa hal yang dilakukan pembatasan. Di antaranya membatasi arus orang keluar masuk Kubar, baik yang melewati jalur udara, darat maupun air.
"Untuk mendukung efektifitasnya kebijakan ini, akan kita tempatkan petugas (tim) di semua titik perbatasan," ujarnya.
Disebutkan, pembatasan ini diutamakan untuk orang. Sementara lalu lintas barang, utamanya kebutuhan pokok hingga obat-obatan masih diperbolehkan masuk dengan pengawasan yang juga ketat.
Seperti diketahui di Kecamatan Bongan telah didirikan posko yang tidak hanya mendata, memeriksa kondisi tubuh seseorang namun juga menyemprot disinfektan pada kendaraan yang keluar masuk Kubar. (adv/naw)