DPR RI Terus Muluskan Revisi UU Minerba, KMS Tuding tak Punya Simpati di Tengah Pandemi Corona
DPR RI Terus Muluskan Revisi UU Minerba, KMS Tuding tak Punya Simpati di Tengah Pandemi Corona
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Koalisi masyarakat sipil menyorot langkah DPR RI yang masih menggodok sejumlah perundang-undangan, di antaranya revisi UU Minerba yang telah rampung melakukan draf inventarisasi masalah (DIM) pada akhir Februari lalu.
"Bahkan baleg akan kembali melakukan rapat pembahasan revisi UU minerba dalam waktu dekat ini," kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradhama Rupang, salah satu perwakilan KMS Kaltim, saat konferensi pers menggunakan aplikasi Zoom, Minggu (5/4/2020).
Informasi yang dihimpun KMS Kaltim, Rapat Kerja Komisi VII DPR RI akan dilangsungkan pada Rabu 8 April 2020 secara Protokol Waspada covid-19 (secara fisik dan virtual meeting),
dengan Jajaran Komisi dan 5 Menteri (Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral/ESDM, Menteri Dalam Negeri/Mendagri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia/Menkumham, Menteri Perindustrian/Menperin dan Menteri Keuangan/Menkeu) untuk Pengambilan Keputusan RUU Tentang Pertambangan Minerba.
Rupang menilai DPR RI tidak memiliki simpati, justru memanfaatkan situasi pandemi Virus Corona untuk memuluskan revisi UU Minerba.
"DIM yang dibahas hanya persoalan investor, bukan persoalan kesejahteraan rakyat. Indonesia sedang berduka. Tapi itu tidak disadari DPR RI," tuturnya.
Untuk itu, KMS Kaltim meminta agar DPR RI dan juga pemerintahan Joko Widodo, untuk fokus pada penanganan pandemi corona di Indonesia.
"Tidak substansial merevisi undang-undang. Jika itu dibatalkan, bersama sejumlah mega proyek. Lebih baik jika anggaran yang ada dialihkan untuk penanggulangan Virus Corona," jelas Rupang.
• UPDATE Virus Corona 5 April 2020, 2.273 Positif Covid-19, Kasus Baru di Kaltim Lampaui Jawa Barat
• BREAKING NEWS Warga Kaltim Positif Corona Bertambah 6 Orang, Total Pasien Covid-19 Jadi 30 Orang
Saat ini, petisi menolak revisi UU Minerba telah ditandatangani sebanyak 16.085 orang. Hal yang paling menjadi sorotan ialah upaya revisi pasal 165 soal sanksi korupsi izin tambang oleh pejabat dalam RUU Minerba.
Bukan hanya revisi UU Minerba, KMS Kaltim juga mengkritik upaya melahirkan UU sapu jagat atau omnibus law, seperti RUU Cipta Kerja hingga RUU IKN.
KMS Kaltim merupakan gabungan dari organisasi, yakni Jatam Kaltim, Pokja 30, LBH Samarinda, dan Walhi Kaltim. (*)