Tarif Wajib Pajak Badan Usaha Turun, KPP Kaltimra Perpanjang Layanan Tatap Muka Hingga 21 April

Tarif wajib pajak badan usaha turun, KPP Kaltimra perpanjang layanan tatap muka hingga 21 April

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Masyarakat wajib pajak tetap datang ke KPP Pratama meski imbauan dihentikannya pelayanan tatap muka, beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN -Tarif  wajib pajak badan usaha turun, KPP Kaltimra perpanjang layanan tatap muka hingga 21 April

Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau covid-19 masih terjadi di Indonesia. Berbagai macam sektor usaha dan pemerintahan terpaksa mengalami pelambatan produksi.

Selangkah dengan itu, pemerintah mengeluarkan beberapa stimulus dalam rangka menghadapi pandemi dan ancaman perekonomian lainnya.

Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur Utara (Kaltimra) Samon Jaya menyebut, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (31/3/2020) merilis kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

"Dalam Perppu 1 Tahun 2020 tersebut, diatur tentang penurunan tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)," ujarnya dalam siaran resminya, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga

Gong Oh Kyun Pelatih Timnas U19 Indonesia Positif Virus Corona, Shin Tae Yong Mudik Jumat Malam

Pemkab Kubar Siapkan 3 Lokasi Isolasi Corona, Bupati: Bagi ODP yang Bandel akan Dikarantina

168 Penumpang Pesawat Citilink Rute Jakarta ke Daerah Ini Wajib Lapor ke Gugus Tugas Virus Corona

Ia menyebut, sebelumnya, tarif pajak penghasilan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT sebesar 25 persen, kini menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Sedangkan untuk penghitungan pajak penghasilan tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya yakni sebesar 25 persen.

"Penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif sebesar 25 persen," terangnya.

Imbas dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25), untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Informasi bagi Wajib Pajak yang belum menyampaian SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 yakni angsuran PPH Pasal 25 utuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved