Virus Corona di Kukar
Dampak Wabah Virus Corona, Ribuan Pekerja Sektor Pertambangan dan Perkebunan di Kukar Dirumahkan
Mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 berdampak hampir ke seluruh sektor, tak terkecuali para pekerja. Di Kukar ribuan pekerja dirumahkan
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 berdampak hampir ke seluruh sektor, tak terkecuali para pekerja.
Di Kabupaten Kutai Kartenagara atau Kukar, Kalimantan Timur ( Kaltim ) sudah terdapat 1.184 pekerja yang dirumahkan akibat dampak dari Virus Corona. Jika kondisi ini tidak kunjung usai, bukan tidak mungkin pekerja yang dirumahkan dapat di-PHK.
"Kalau terus berkepanjangan, bukan tidak mungkin bisa di-PHK. Makanya kita harap kondisi seperti ini bisa cepat berlalu, agar perusahaan dapat beroperasi lagi, dan pekerja yang dirumahkan dapat kembali bekerja," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kukar, Hamly kepada Tribunkaltim.co, Kamis (9/4/2020).
"Sejauhnya ini di Kukar kami belum dapat laporan ada pekerja yang di PHK dampak dari Virus Corona," sambungnya. Sejauh ini data yang diterima, sektor pertambangan dan perkebunan yang banyak merumahkan karyawannya.
Terdapat lima perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan karyawannya, di antaranya pada sektor pertambangan, PT Buma sebanyak 719 orang, PT Madahani TS sebanyak 44 orang, PT Riung sebanyak 27 orang, dan PT BBE sebanyak 171 orang.
• Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan karena Dampak Virus Corona bisa Dapat Insentif, Link dan Cara Daftar
• Buka Puasa Bersama Mitra dan Anak Yatim, DPD REI Kaltim: Pekerja Lapangan Terpaksa Dirumahkan
• Ada Evaluasi, 2.299 Tenaga Honorer di Kabupaten Ini Terancam Dirumahkan
• Puluhan UPTD Bakal Dihapus, Bere Ali: Tak Ada Pegawai yang Dirumahkan
Sedangkan perusahaan di sektor perkebunan yakni PT Rea Kaltim sebanyak 223 orang. "Kalau karyawan PT Riung, itu pekerjanya dari luar, makanya dilakukan isolasi dahulu, statusnya tetap sama dirumahkan," jelasnya.
Dia memastikan para pekerja yang dirumahkan tetap memperoleh haknya secara penuh tanpa ada potongan. "Yang dirumahkan tetap dapat gaji pokok secara full, tidak ada pengurangan, dan aturannya memang seperti itu," tegasnya.
Terpaksa dirumahkan karena aktivitas operasional perusahaan yang juga dikurangi, terlebih perusahaan juga menjalankan anjuran pemerintah terkait dengan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak di suatu lokasi.
"Kita semua berharap agar kondisi seperti ini bisa segera selesai. Kondisi seperti ini memang mengakibatkan perusahaan merumahkan karyawannya untuk mengurangi berkumpulnya banyak orang, selain karena operasional perusahaan yang terbatas," pungkasnya. (*)
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kukar