BPJS Kesehatan Siapkan Mekanisme Pengembalian Soal Pembatalan Iuran Hasil Putusan MA
BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme pengembalian soal pembatalan iuran hasil putusan Mahkamah Agung
Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN-BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme pengembalian soal pembatalan iuran hasil putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
BPJS Kesehatan siap melaksanakan putusan yang diterbitkan oleh MA tersebut, namun, ternyata keputusan itu tidak berlaku secara otomatis.
Putusan MA yang dimaksud ialah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1); Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara,
dan ayat (2); Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah Putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut,
ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPRD Samarinda Nilai Positif, Banyak Keluhan dari Masyarakat Bawah
Terlanjur Bayar Iuran Sebelum MA Putuskan Iuran Batal Naik, Akan Ada Refund? Ini Kata BPJS Kesehatan
Pendapatan dan Pengeluaran BPJS Kesehatan di Kaltim tak Imbang, Terima Rp 1 T, Bayar ke RS Rp 2,3 T
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Sugiyanto menyebut, pembatalan iuran hingga kini belum diberlakukan. Salinan resmi dari MA baru dikirimkan tanggal 31 Maret lalu.
"Salinan itu akan segera dikoordinasikan dengan kementerian terkait, bagaimana tindakan selanjutnya apakah ada Perpres lanjutan atau seperti apa," katanya saat dihubungi, Sabtu (11/4/2020).
MA memberikan waktu 90 hari setelah putusan tersebut dikirim kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak.
Jika belum ada kebijakan dari pemerintah terkait putusan itu, maka putusan MA secara otomatis akan berlaku.
Sementara untuk iuran yang sudah masuk pada Januari dan Februari, MA menyerahkan kepada pemerintah untuk mengatur secara transparan.