Tak Pungut PPN, Dirjen Pajak Kaltimra Dukung Fasilitas Kesehatan dalam Penanganan Covid-19
Kepala Direktorat Jendral Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan, ada beberapa fasilitas yang diberikan kepada pemerintah dan rumah sakit rujukan
Penulis: Heriani AM |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang, seperti alat perlindungan diri (APD) dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Virus Corona atau covid-19.
Melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
Kepala Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra), Samon Jaya mengatakan, ada beberapa fasilitas yang diberikan kepada badan atau instansi pemerintah,
serta rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah covid-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa.
"Ada barang-barang serta jasa-jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan virus ini," ucap Samon, Senin (13/4/2020).
Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah ini adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.
Sedangkan jasa yang diperlukan yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lain.
"Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan pandemi Virus Corona, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan," jelasnya.
Pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan diatur dalam Pasal 22, atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah covid-19.
Pada Pasal 22, ia menambahkan, atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak
penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah covid-19.
Pasal 21 menyebutkan, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah covid-19.
Serta Pasal 23 menyebutkan, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah,
rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah covid-19.
"Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan," tukasnya.
• Sanksi Menanti PNS yang Nekat Mudik saat Pandemi Corona, Dari Copot Jabatan Sampai Tunda Naik Gaji