Virus Corona di Kaltim
Komisi II DPRD Kaltim Beberkan 13.255 UMKM Terdampak Wabah Corona akan Dibantu Pemerintah
Sebesar Rp 56,3 miliar dari Rp 388,5 miliar biaya percepatan penanggulangan penyebaran coronavirus atau covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur ( DPRD Kaltim ) turut mendorong percepatan penanganan dampak virus Corona atau covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur.
Sebesar Rp 56,3 miliar dari Rp 388,5 miliar biaya percepatan penanggulangan penyebaran coronavirus atau covid-19 akan dikucurkan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kalimantan Timur.
"Penerima bantuan pelaku UMKM untuk beberapa bidang kurang lebih 13.255 pelaku usaha," kata Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Veridiana Huraq Wang, saat dihubungi via telepon oleh TribunKaltim.co, Kamis (15/4/2020).
Data tersebut Veridiana dapatkan, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM Pemprov Kalimantan Timur belum lama ini.
BACA JUGA:
• Bandara Kalimarau Resmi Dibuka, Dinkes Berau Lakukan Cegah Penyebaran Virus Corona
• 15 April Resmi Dibuka, Aktivitas di Bandara Kalimarau Berau Nampak Ramai
Bahkan, Veridiana berharap agar Disperindagkop Kalimantan Timur dapat masuk dalam satuan tugas gugus penanganan covid-19. Untuk mempermudah koordinasi dan distribusi bantuan pihak terkena dampak.
"Hanya disayangkan memang, belum terkoneksi dengan data yang masuk ke gugus tugas percepatan covid-19 Pemprov Kalimantan Timur," ungkapnya.
Sebagai informasi, dari Rp 388,5 miliar yang dianggarkan untuk percepatan penanganan penyebaran covid-19 dialokasikan untuk tiga item.
BACA JUGA:
• Pandemi Corona, Dinkes Kutim Berharap Tidak Ada Transmisi Lokal di Kutai Timur
• Soal Sembako Gratis, Wabup PPU Minta RT Hingga Lurah dan Kades Tidak Minta Pungutan ke Warga
Yakni untuk item kesehatan, UMKM yang terkena dampak, dan bantuan jaring pengaman sosial atau JPS.
Hingga saat ini, DPRD Kalimantan Timur melalui pansus percepatan terus memonitoring pendataan penerima bantuan bersama instansi terkait.
Pansus menargetkan pekerjaan mereka rampung dalam kurun waktu satu bulan, sejak disahkan pada 9 April 2020 lalu.
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kaltim
( TribunKaltim.co/Sapri Maulana )