Satreskrim Polres Kota Tarakan Ungkap Kasus Pencurian HP dan Uang Rp 9 Juta, Ini Barang Buktinya
Satreskrim Polres Tarakan telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial SY (30). Dia diamankan bersama beberapa barang bukti.
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial SY (30). Dia diamankan bersama beberapa barang bukti. Pelaku melakukan aksinya di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, kasus itu terjadi beberapa minggu lalu, Senin (9/3/20) sekira pukul 05.15. Wita.
Pelaku SY berhasil membobol rumah warga dan mengambil 3 unit HP Oppo dan sejumlah uang sebesar Rp 9.000.000.
Dua HP telah Ia jual dan uang sebesar Rp. 9.000.000 telah Ia gunakan.
Tak sampai di situ, SY kembali melancarkan aksi pencuriannya di salah satu rumah warga Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.
Dari aksinya tersebut dia berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio SE88 berwarna merah.
• Satreskrim Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian Satu Unit Motor Yamaha, Sempat Viral di Medsos
• Curi Motor Yamaha Mio, Satreskrim Polres Tarakan Hadiahi Timah Panas di Kaki Kiri Pelaku
• Satreskrim Polres Tarakan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Juga Lakukan Pengrusakan Mobil
Berdasarkan 2 kasus pencurian tersebut, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
Adapun barang bukti tersebut berupa 1 unit HP Oppo. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa motor Yamaha Mio SE88 warna merah.
"Untuk saat ini barang bukti yang bisa kami amankan yaitu yang pertama berupa motor Yamaha Mio ini dari TKP yang di jalan Sebengkok Tiram dan 1 unit HP Oppo ini dari TKP di Gunung Lingkas. Ada juga senjata tajam berupa badik yang dia gunakan," ungkap Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, Kamis (16/4/2020).