Virus Corona

Tata Cara Pengambilan Dana Pelunasan Haji Reguler dan Haji Khusus, Jika Dibatalkan Akibat Covid-19

Simak tata cara pengambilan dana pelunasan haji reguler dan haji khusus, jika dibatalkan akibat covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Darmawan/Tribunnews.com
Ribuan jemaah haji di Mina bergerak menuju Jamaraat untuk melakukan prosesi lempar jumrah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak tata cara pengambilan dana pelunasan haji reguler dan haji khusus, jika dibatalkan akibat covid-19.

Wabah Virus Corona atau covid-19 membuat pelaksanaan ibadah haji 2020 ini terancam batal.

Kementrian Agama atau Kemenag pun sudah menyiapkan tata cara pengembalian dana pelunasan haji.

Diketahui, hingga saat ini Arab Saudi belum memberi kejelasan mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2020.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika pelaksanaan haji 1441H/ 2020 dibatalkan.

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

Daftar Via WhatsApp, RS Ini Sediakan Tes Swab Virus Corona, Bukan Rapid Test, Biaya Tak Main-Main

 Donald Trump Bekukan Dana Perang Virus Corona WHO, Pemerintah Jokowi Bereaksi, Retno Marsudi Dukung

 Warga Jakarta Siap-siap! Anies Ungkap Hal Mengejutkan, 8 Ribu Orang Kena Covid-19 dalam Waktu Dekat

Kecuali kalau calon jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan.

Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag (KanKemenag) kabupaten atau kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Dirjen Penyelanggara Haji dan Umro (PHU) lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar jemaah yang meminta pengembalian.

BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas.

Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved