Pandemi Corona, Pengedar Narkoba di Kubar dan Mahulu Malah Makin Menjadi, Polisi Ungkap Jalurnya
pandemi Virus Corona ( covid-19) ternyata tak menyurutkan pergerakan para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Barat ( Kubar)
Penulis: Febriawan | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Di tengah kondisi pandemi Virus Corona ( covid-19) ternyata tak menyurutkan pergerakan para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Kutai Barat ( Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu ( Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini terbukti banyaknya kasus narkoba yang diungkap polisi selama 4 bulan terakhir (Januari hingga pertengahan April 2020).
Menurut data Polres Kubar, selama 4 bulan terakhir ada 26 kasus narkoba yang terungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang.
Dari semua pengungkapan kasus narkoba ini, rata-rata atau hampir semua narkotika jenis sabu-sabu dengan daerah asal dari Kota Samarinda.
Wakapolres Kubar Kompol Sukarman didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf mengatakan, tiga kasus terakhir semua diungkap di wilayah Kabupaten Mahulu.
Kasus pertama terjadi pada 25 Maret 2020 lalu.
Baca juga: Kutai Barat Darurat Bencana Covid-19, Sekda: Yang Masuk Kubar Wajib Ikuti Aturan
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Warga Kampung Karangan Kutai Barat Pasang Portal di Pintu Masuk
Baca juga: Menghina Polisi di Facebook, Pelaku Berhasil Ditangkap di Barong Tongkok Kubar, Begini Pengakuannya
Tersangka yang diketahui berinisial NJ (29) diduga sebagai pengedar.
Dia ditangkap di Long Bagun, Mahulu dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 65 gram.
"Tersangka ditangkap sekira pukul 22.00 Wita pada 25 Maret di Long Bagun. Dia diketahui juga merupakan warga Long Bagun. Kini sudah diamankan. Pasal yang dikenakan, pasal 114 ayat dua, subsidair Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika," ujarnya saat rilis pengungkapan narkoba, Rabu (22/4/2020).
Kasus selanjutnya, diamankan seorang tersangka di daerah Long Polres, berinisial FM.
Tersangka diamankan pada 7 April 2020 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 poket, seberat 2,8 gram.
Yang ketiga, atau terkini diungkap jajaran Satreskoba Polres Kubar bersama Polsek Long Apari di daerah Long Apari, Kabupaten Mahulu pada 15 April 2020.