Ayah Tiri di Samarinda Cabuli Anaknya Dengan Tangan Terikat, Psikolog Sebut Korban Alami Kekerasan

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri di Samarinda membuat miris. Apalagi alasan pelaku tak bisa dibenarkan, hanya karena bertengkar dengan

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
RA (35), pelaku yang mencabuli anak tiri di semak-semak digiring Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, Kamis (23/4/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri di Samarinda membuat miris. 

Apalagi alasan pelaku tak bisa dibenarkan, hanya karena bertengkar dengan sang istri, pelaku pencabulan nekat merusak kehormatan anak sambungnya.

Aksi pencabulan ini ditanggapi aktivis perlindungan perempuan dan anak di Samarinda, Ayunda Ramadhani

Menurutnya, korban tak hanya mengalami pencabulan dari ayah tirinya tapi juga kekerasan.

Sosok ayah yang seharusnya menjadi pelindung, tega merampas kehormatan anaknya. Meskipun tak memiliki hubungan biologis, seharusnya perbuatan tak senonoh itu tak dilakukan.

Dengan dalih sakit hati akibat bertengkar dengan istri, hal itu selalu dikatakan RA, pria berumur 35 tahun itu. 
"Baru saat itu saja saya kepikiran, memang sudah kesal dan melampiaskan ke anak," katanya.

Perilaku tak senonoh yang dilakukannya menambah panjang daftar kelam kasus pencabulan di Samarinda ini.

Ayunda Ramadhani yang aktif dalam kampanye perlindungan perempuan dan anak, merasa riskan dengan kondisi tersebut.

Terlebih ketika mengetahui kedua tangan anak tirinya diikat. "Itu sudah jelas masuk dalam pencabulan dengan kekerasan karena sudah jelas ada ancaman juga," ungkap Ayunda Ramadhani.

Ayunda Ramadhani juga menilai pelaku dapat diindikasikan memiliki penyimpangan seks abnormal.  Motif dari pelaku pun, dinilai bisa dari segala sisi.

Dosen Unmul itu menilai, ada beberapa kemungkinan lainnya sehingga perbuatan tak senonoh itu dapat terjadi.

Dimulai dari perkelahian yang terjadi antara pelaku dan istrinya bisa menjadi pemicu sebagai pelampiasan agresif, serta adanya kemungkinan dorongan biologis yang tak tertahankan.

"Bisa jadi itu adalah pelampiasan agresif karena kalah sama istrinya dan melampiaskan ke anak kandung istri," terang psikolog klinis tersebut.

"Walaupun statusnya anak tiri seharusnya tak boleh, tidak lazim. Perilaku itu adalah perilaku abnormal," sambungnya.

Polres PPU Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Awalnya Kenalan di Media Sosial

Kasus Asusila di Penajam Tinggi, Kapolsek Sebut dari 10 Laporan Masuk, Separuhnya Tindak Pencabulan

Ditanya dampak besar yang terjadi akibat perkelahian rumah tangga, psikolog klinis itu menerangkan hal tersebut bisa jadi pemicu. Namun, perkelahian tersebut hanya menjadi opsi pemicu skala kecil.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved