Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Diundur dan Pencairan THR 2020, Berikut Penjelasan Kemenkeu
fakta gaji ke-13 PNS TNI Polri diundur dan kapan waktu pencairan THR 2020, berikut penjelasan kemenkeu
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut sederet fakta gaji ke-13 PNS TNI Polri diundur dan kapan waktu pencairan THR 2020, berikut penjelasan kemenkeu.
Kemenkeu telah menjelaskan soal nasib Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri tahun 2020.
Meski ditengah pandemi Virus Corona, THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri tahun 2020 tetap akan dibayarkan.
Namun tak seperti tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri tahun 2020 ada sedikit perubahan
Di samping itu, pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan tidak sesuai jadwal sebelumnya alias molor.
• Tanggal Pencairan THR PNS TNI/Polri dan Nasib Gaji ke-13, Besaran THR Jauh Berbeda dengan Tahun Lalu
• Kabar Gembira Kementerian Keuangan Sebut Jadwal Pencairan THR PNS, TNI dan Polri, Berikut Jumlahnya
• Rincian Hitungan THR Untuk PNS, TNI dan Polri, Jumlahnya tak Sama Seperti Tahun Lalu
Berikut fakta tentang gaji ke-13 dan kapan waktu pencairan THR PNS, TNI, Polri tahun 2020 :
1. THR pasti cair, tapi berkurang
Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, Polri ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.
Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.